Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki.
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki.

Pindah Posisi TPS, Pilkada Kabupaten Bangka Barat Digugat ke MK

Meilikhah • 01 Februari 2016 23:05
medcom.id, Jakarta: Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan muncul lantaran salah satu istri warga bernama Suhadi menolak pendirian tempat pemungutan suara (TPS) di halaman rumahnya.
 
Atas protes tersebut, TPS bernomor 04 di Desa Terentang, Kabupaten Bangka Barat akhirnya dipindah ke halaman rumah warga yang berjarak 45 meter.
 
"Pindahan TPS 04 di Desa Terentang. Kendalanya istrinya Suhadi (warga) tidak setuju TPS ada di halaman rumahnya. Katanya nanti merusak tanaman dan mengganggu anaknya yang masih kecil," kata ketua KPPS TPS 04, Yusuf saat memberikan keterangan di sidang panel pemeriksaan saksi permohonan gugatan Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Yusuf menjelaskan, atas protes tersebut TPS 04 akhirnya digeser ke halaman rumah warga yang lain yang jaraknya sekitar 45 meter dari TPS semula. Sayang, panitia pemungutan suara tak sempat menyosialisasikan ke warga terkait TPS 04 yang telah berpindah lokasi.
 
Imbasnya, pemilih di TPS 04 itu tak menggunakan hak suaranya lantaran menganggap TPS 04 mendadak menghilang.
 
Andi, salah satu pemilih mengakuinya. Dia mengaku datang ke TPS mengendarai sepeda motor, namun sesampainya di halaman rumah Suhadi, alamat sesuai yang tertera dalam formulir C6 yang dia pegang mendadak hilang.
 
"Saya pakai motor yang mulia ke TPS tapi TPS nya enggak ada, jadi saya pulang lagi," kata Andi saat bersaksi.
 
Andi menuturkan, memang di halaman rumah sebelah rumah Suhadi ada berdiri TPS, namun dia mengaku tidak tahu bahwa TPS tersebutlah tempat dia seharusnya mencoblos lantaran tak ada pemberitahuan. Andi mengatakan, dirinya tidak berani mendatangi TPS tersebut lantaran biasanya meski berdekatan, satu TPS dengan TPS lainnya punya daftar pemilih yang berbeda.
 
Mencoba mencari tahu kepada rekannya sesama pemilih, Andi mengatakan kawannya pun tak mengetahui kemana hilangnya TPS 04 tersebut.
 
"Sudah tanya yang mulia, tapi teman saya pun bilang tidak tahu. Jadi saya pulang," ucap Andi.
 
Akhirnya Pilkada Kabupaten Bangka Barat pun disengketakan karena hanya berselisih 250 suara antara pasangan pemenang, Parhan Ali dan Markus, dengan pasangan calon Sukirman dan Safri.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan