medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini guna pemeriksaan kasus 'Papa Minta Saham'. Panggilan ini merupakan yang kedua, setelah pekan lalu Novanto mangkir dari panggilan pertama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Jumhana menyatakan Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Novanto. Surat panggilan kedua itu dikirim ke alamat rumah maupun kantor Novanto di DPR.
"Sudah diterima (surat pemanggilan) oleh stafnya," kata Fadil Senin 18 Januari.
Sebelumnya, Novanto mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Agung pekan lalu. Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat, Rabu 13 Januari. Namun, tanpa keterangan Novanto tak memenuhi panggilan jaksa.
Jampidsus belum mau berandai-andai tindakan apa yang bakal diambil jika Novanto kembali tak mengubris panggilan kedua Kejaksaan Agung. Yang jelas, penyidik bisa memanggil Novanto hingga tiga kali.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menuturkan Novanto bisa merugi apabila terus mangkir dari panggilan Kejagung. Dia menjelaskan, Kejagung bisa menyimpulkan kasus meski tanpa keterangan Novanto.
"Kesimpulan itu bisa saja memojokkan Novanto," ungkap Armin.
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Novanto. Mantan ketua DPR itu diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dan proyek lain saat bertemu Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
MKD sudah menuntaskan sidang namun belum menjatuhkan vonis kepada Novanto. Sebagian besar anggotanya menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini guna pemeriksaan kasus 'Papa Minta Saham'. Panggilan ini merupakan yang kedua, setelah pekan lalu Novanto mangkir dari panggilan pertama.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Jumhana menyatakan Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Novanto. Surat panggilan kedua itu dikirim ke alamat rumah maupun kantor Novanto di DPR.
"Sudah diterima (surat pemanggilan) oleh stafnya," kata Fadil Senin 18 Januari.
Sebelumnya, Novanto mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Agung pekan lalu. Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat, Rabu 13 Januari. Namun, tanpa keterangan Novanto tak memenuhi panggilan jaksa.
Jampidsus belum mau berandai-andai tindakan apa yang bakal diambil jika Novanto kembali tak mengubris panggilan kedua Kejaksaan Agung. Yang jelas, penyidik bisa memanggil Novanto hingga tiga kali.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menuturkan Novanto bisa merugi apabila terus mangkir dari panggilan Kejagung. Dia menjelaskan, Kejagung bisa menyimpulkan kasus meski tanpa keterangan Novanto.
"Kesimpulan itu bisa saja memojokkan Novanto," ungkap Armin.
Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Novanto. Mantan ketua DPR itu diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dan proyek lain saat bertemu Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham.
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
MKD sudah menuntaskan sidang namun belum menjatuhkan vonis kepada Novanto. Sebagian besar anggotanya menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)