Jakarta: Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Ruben diperiksa sebagai saksi terkait kebocoran data satu juta pengguna Facebook di Indonesia.
Ruben diperiksa kurang lebih selama lima jam. Usai pemeriksaan, Ruben mengaku pertanyaan penyidik tak jauh berbeda saat pihaknya datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI kemarin.
"Intinya untuk sharing informasi yang kami tahu untuk saat ini mengenai Cambridge Analytica. Jadi tadi ada beberapa pertanyaan mengenai yang kurang lebih pertanyaannya sama seperti kemarin," beber Ruben usai diperiksa di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Cideng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.
Ruben memastikan saat ini pihaknya tengah mencari tahu hal-hal yang sudah dilakukan Cambridge Analytica. Pihaknya berjanji membagikan informasi itu pada pemerintah.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Komisi 1 (DPR RI), dengan Kominfo, dan sekaligus juga dengan Bareskrim untuk memberikan fakta-fakta, mungkin yang lebih rinci dan lebih detail nanti ke depannya," tutur dia.
(Baca juga: DPR Minta Facebook Indonesia Berbenah)
Disinggung kesiapan Facebook Indonesia dijebloskan ke penjara lantaran kebocoran data itu, Ruben belum mau buru-buru.
"Ya lihat nanti lah. Nanti. Itu masih jauh. Tadi kan saya bilang, ini masih pencarian data. Jadi nanti investigasinya," kata dia.
Polri serius merespons polemik kebocoran data pengguna jejaring sosial asal Amerika Serikat ini. Untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kasus itu, Polri memeriksa Facebook Indonesia.
Kemarin, dalam RDP dengan Komisi I, Facebook Indonesia menuding Akademisi Cambridge University Aleksandr Kogan menjadi biang masalah dari skandal kasus Cambridge Analytica. Jutaan data pengguna disebut telah disalahgunakan setelah aplikasi buatan Kogan yang tak mendapat izin Facebook, tercipta.
Ruben menjelaskan, Kogan, yang tak pernah menjadi karyawan Facebook, mengembangkan aplikasi bernama thisisyourdigitaliife pada 2013. Dia menggunakan fitur Facebook login yang tersedia secara umum.
Facebook login memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga untuk meminta persetujuan dari pengguna agar aplikasi mereka bisa mengakses kategori data tertentu. Data bisa didapatkan bila pengaturan privasi pengguna telah disetujui sedemikian rupa dan dibagikan pengguna tersebut dengan teman Facebook.
(Baca juga: Facebook Tuding Akademisi Cambridge Biang Kerok)
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYEADPK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Ruben diperiksa sebagai saksi terkait kebocoran data satu juta pengguna Facebook di Indonesia.
Ruben diperiksa kurang lebih selama lima jam. Usai pemeriksaan, Ruben mengaku pertanyaan penyidik tak jauh berbeda saat pihaknya datang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI kemarin.
"Intinya untuk sharing informasi yang kami tahu untuk saat ini mengenai Cambridge Analytica. Jadi tadi ada beberapa pertanyaan mengenai yang kurang lebih pertanyaannya sama seperti kemarin," beber Ruben usai diperiksa di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Cideng, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.
Ruben memastikan saat ini pihaknya tengah mencari tahu hal-hal yang sudah dilakukan Cambridge Analytica. Pihaknya berjanji membagikan informasi itu pada pemerintah.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Komisi 1 (DPR RI), dengan Kominfo, dan sekaligus juga dengan Bareskrim untuk memberikan fakta-fakta, mungkin yang lebih rinci dan lebih detail nanti ke depannya," tutur dia.
(Baca juga:
DPR Minta Facebook Indonesia Berbenah)
Disinggung kesiapan Facebook Indonesia dijebloskan ke penjara lantaran kebocoran data itu, Ruben belum mau buru-buru.
"Ya lihat nanti lah. Nanti. Itu masih jauh. Tadi kan saya bilang, ini masih pencarian data. Jadi nanti investigasinya," kata dia.
Polri serius merespons polemik kebocoran data pengguna jejaring sosial asal Amerika Serikat ini. Untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kasus itu, Polri memeriksa Facebook Indonesia.
Kemarin, dalam RDP dengan Komisi I, Facebook Indonesia menuding Akademisi Cambridge University Aleksandr Kogan menjadi biang masalah dari skandal kasus Cambridge Analytica. Jutaan data pengguna disebut telah disalahgunakan setelah aplikasi buatan Kogan yang tak mendapat izin Facebook, tercipta.
Ruben menjelaskan, Kogan, yang tak pernah menjadi karyawan Facebook, mengembangkan aplikasi bernama thisisyourdigitaliife pada 2013. Dia menggunakan fitur Facebook login yang tersedia secara umum.
Facebook login memungkinkan pengembang aplikasi pihak ketiga untuk meminta persetujuan dari pengguna agar aplikasi mereka bisa mengakses kategori data tertentu. Data bisa didapatkan bila pengaturan privasi pengguna telah disetujui sedemikian rupa dan dibagikan pengguna tersebut dengan teman Facebook.
(Baca juga:
Facebook Tuding Akademisi Cambridge Biang Kerok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)