Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam lanjutan sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Foto: MI/Susanto.
Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam lanjutan sidang kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Foto: MI/Susanto.

Saksi Beberkan Alasan BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim

Damar Iradat • 13 Agustus 2018 21:32
Jakarta: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menghadirkan saksi Merryana Suryana. 
 
Dalam kesaksiannya, Notaris Merryana menyatakan Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI telah menyelesaikan kewajibannya terhadap perjanjian Master of Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Hal ini kemudian menjadi dasar mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengeluarkan SKL kepada Sjamsul.
 
Merryana menjelaskan MSAA atau Letter of Statement merupakan akta autentik yang mengikat semua pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat. 

"Letter of Statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN," kata Merryana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018. 
 
Baca juga: Sjamsul Nursalim Disebut Telah Memenuhi Kewajiban BLBI
 
Ia melanjutkan, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku. Sebab, menurut dia, belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut. 
 
Pembatalan, kata Merryana, baru bisa dilakukan oleh pengadilan. Namun begitu, sampai saat ini ia belum pernah mendengar ihwal pembatalan tersebut.
 
Ia mengatakan, Letter of Statement adalah pernyataan sepihak yang diberikan oleh BPPN di depan notaris, pada intinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya pemegang saham dari kewajibannya atas BLBI. Selain itu, Letter of Statement juga menegaskan adanya surat-surat release and discharge yang diberikan pemerintah kepada pemegang saham, sehubungan dengan pemenuhan atas kewajibannya berdasarkan MSAA.
 
Merryana juga mengakui Letter of Statement dibuat di hadapannya. Artinya ia memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai isi yang diterangkan di dalamnya.  
 
Merryana menyebut, pihak yang menyangkal isi akta autentik wajib membuktikan di dalam pengadilan jika isi dari akta tersebut adalah tidak benar.
 
"Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan isi akta autentik tersebut tidak benar, keterangan dalam akta tersebut demi hukum wajib dianggap benar," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan