Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa/ANT/Nando
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa/ANT/Nando

Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Juven Martua Sitompul • 30 April 2018 18:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Status orang nomor satu di Mojokerto itu dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
 
Mustofa ditetapkan sebagai tersangka suap bersama dengan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastucture, Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya (OW).
 
Dalam kasus ini, Mustofa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

"Dugaan suap yang diterima MKP terkait perizinan menara telekomunikasi sebanyak Rp2,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 30 April 2018.
 
Atas perbuatannya, Mustofa dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Onggo Wijaya dan Ockyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Baca Juga: Bupati Mojokerto Ditahan
 
Kemudian pada perkara kedua, Mustofa bersama dengan Zainal Abidin (ZAB), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015 ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atas jabatannya. Mustofa dan Zainal diduga menerima fee atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
 
"Total fee yang diterima keduanya dari proyek-proyek itu mencapai Rp3,7 miliar," kata Laode.
 
Pada kasus ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan