Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara. Penetapan tersangka disebut sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Ia menyebut para tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian, dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan Direktur Utama bersama Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu bara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batu bara Lahat.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) sebagai tersangka atas kasus dugaan
penggelapan saham perusahaan batu bara. Penetapan tersangka disebut sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri Brigjen Whisnu Hermawan dilansir dari
Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Ia menyebut para tersangka yang ditetapkan polisi yakni HH yang juga istri dari salah satu mantan menteri. Kemudian, dua tersangka lain yakni WW dan PBF. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan Nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana
penggelapan dan penggelapan dalam jabatan Direktur Utama bersama Komisaris dan Direksi lain PT Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batu bara Lahat.
Para tersangka memindahkan saham pelapor menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batu bara Lahat.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)