"Kita minta untuk dipidana, enggak cukup dengan kode etik," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Anam mengatakan Komnas HAM menemukan indikasi obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu terkait dugaan perbuatan menghalangi proses hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Misalnya begini, ternyata 31 orang itu terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara (TKP), kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice," ujar Anam.
Sebanyak 31 Polri melanggar kode etik karena tidak profesional dan menghilangkan barang bukti di TKP, Duren Tiga, Jakarta Selatan, salah satunya CCTV. Ke-31 polisi itu ialah dua orang dari satuan Bareskrim Polri, berpangkat perwira menengah (pamen), dan perwira pertama (pama).
Kemudian, 21 personel Divisi Propam Polri. Terdiri dari tiga perwira tinggi (pati), delapan pamen, empat pama, empat bintara, dan dua tamtama. Lalu, tujuh personel Polda Metro Jaya. Terdiri dari pamen empat personel dan pama tiga personel.
Baca: Komnas HAM: Indikasi Menghalangi Proses Hukum Kasus Brigadir J Makin Kuat |
Sebanyak 11 anggota dari 31 itu telah ditahan atau ditempatkan khusus. Tiga anggota yang merupakan pati ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Rincian ke-11 anggota itu ialah satu orang berpangkat bintang dua atau Irjen, dua orang bintang satu atau Brigjen, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Sosok anggota yang berpangkat Irjen adalah Ferdy Sambo.