Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, perbedaan BAP dan keterangan di persidangan boleh berbeda asal ada alasan yang jelas.
“BAP, keterangan persidangan boleh berbeda diatur dalam 163 KUHAP tapi harus ada alasannya,” kata Iwan dalam tayangan Metro TV, Senin, 31 Oktober 2022.
Pernyataan dalam persidangan yang berbeda menurut Asep boleh dilakukan jika dalam BAP ternyata saksi berada dalam tekanan maupun ancaman. Namun, menurut Asep pernyataan yang diberikan Susi dalam persidangan terlihat bohong.
“Ketika dia bohong, ada jeda waktu cukup lama, berbohong membutuhkan waktu untuk berpikir. Saya sudah catat lebih dari enam kali majelis mengingatkan,” kata Asep.
Baca juga: Tak Diberi Arahan oleh Kuasa Hukum, ART Sambo Mengaku Tidak Mengobrol karena Tak Kenal |
Jika memang benar Susi memberikan keterangan palsu, menurut Asep, Susi dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP terkait Kesaksian Palsu dengan hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Awalnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya ke Susi terkait isi BAP yang menyatakan Yosua mengangkat Putri dari sofa sebelum akhirnya dilarang Kuat Ma'ruf pada 4 Juli 2022 di ruang keluarga rumah Magelang.
Dalam persidangan Susi mengatakan Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawati yang sedang duduk di sofa ke ruang keluarga. “Ingin angkat, belum sempat mengangkat,” kata Susi
Mendengar keterangan Susi yang berbeda dengan BAP, hakim mengindikasi bahwa keterangan yang disampaikan Susi tidak dapat dipercaya atau bohong.
"Terus apa yang di BAP ini? Apa kamu cabut semua keterangan di BAP? Saya bilang kepada saudara kalau bohong konsisten. Terjebak sendiri kan saudara, di BAP ini. Makanya mana yang bohong saudara di BAP atau yang saat ini saudara bohong?" tanya hakim. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id