Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando dihukum dua tahun penjara. Perbuatan mereka dinilai membahayakan nyawa orang lain.
Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," kata JPU Ibnu Suud saat membacakan hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 24 Agustus 2022.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Kemudian, para terdakwa kooperatif, janji tidak mengulangi lagi, dan telah meminta maaf kepada Ade Armando.
"Khusus terdakwa empat (Al Fikri) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban (Ade Armando) dan diterima oleh korban," jelas Ibnu.
Keenam terdakwa dituntut bersalah melakukan kekerasan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Para terdakwa masing-masing dituntut hukuman dua tahun penjara.
Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade. Peristiwa itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Para terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Senin, 29 Agustus 2022.
Peristiwa pemukulan
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam pengeroyok pegiat media sosial
Ade Armando dihukum dua tahun penjara. Perbuatan mereka dinilai membahayakan nyawa orang lain.
Keenam terdakwa itu yakni Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," kata JPU Ibnu Suud saat membacakan hal yang memberatkan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 24 Agustus 2022.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal. Kemudian, para terdakwa kooperatif, janji tidak mengulangi lagi, dan telah meminta maaf kepada
Ade Armando.
"Khusus terdakwa empat (Al Fikri) dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban (Ade Armando) dan diterima oleh korban," jelas Ibnu.
Keenam terdakwa dituntut bersalah melakukan kekerasan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Para terdakwa masing-masing dituntut hukuman dua tahun penjara.
Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada Ade. Peristiwa itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja dituntut melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Para terdakwa menyatakan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Senin, 29 Agustus 2022.
Peristiwa pemukulan
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'itu Ade Armando, kroyok'. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
Kemudian, Abdul memukul pipi
Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.
Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)