3 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Impor Garam Industri
Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2022 03:45
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Pemeriksaan saksi untuk menggali peran tersangka Muh. Khayam (MK).
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu A selaku Kepala Personalia PD Sumur Sari Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Lalu, saksi H selaku Kepala Produksi PD Sumur Sari Bandung. Kemudian, PT selaku Direktur Pemasaran dan Pembelian PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
4 Tersangka
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam rasuah ini. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut daftar empat tersangka:
Yosi Arfianto (YA), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
Ir. Fredy Juwono (FJ), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
Ir. Muh. Khayam (MK), Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022
Frederik Tony Tanduk (FTT), pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022. Pemeriksaan saksi untuk menggali peran tersangka Muh. Khayam (MK).
"Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu A selaku Kepala Personalia PD Sumur Sari Bandung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Desember 2022.
Lalu, saksi H selaku Kepala Produksi PD Sumur Sari Bandung. Kemudian, PT selaku Direktur Pemasaran dan Pembelian PT Sumatraco Langgeng Makmur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
4 Tersangka
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam rasuah ini. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut daftar empat tersangka:
- Yosi Arfianto (YA), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
- Ir. Fredy Juwono (FJ), Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian
- Ir. Muh. Khayam (MK), Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022
- Frederik Tony Tanduk (FTT), pensiunan PNS atau Ketau Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)