KPK bakal memburu penyuap Bambang Kayun/Ilustrasi suap/Medcom.id
KPK bakal memburu penyuap Bambang Kayun/Ilustrasi suap/Medcom.id

Penyuap Bambang Kayun Seorang Pengusaha, KPK: Tinggal di Luar Negeri

Fachri Audhia Hafiez • 10 Desember 2022 16:56
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap penyuap perwira polisi AKBP Bambang Kayun. Sosok penyuap itu disebut tak tinggal di Indonesia.
 
"Sekarang yang bersangkutan sekarang di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha," kata Alex di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Desember 2022.
 
KPK belum mengetahui persis lokasi penyuap tersebut. Lembaga Antikorupsi akan bekerja sama dengan sejumlah negara untuk mengejar penyuap Bambang Kayun.

Alexander menyebut KPK punya kerja sama dengan beberapa negara. Contohnya, kerja sama dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
 

Baca: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Bambang Kayun Sudah Sesuai Hukum


"Mana? ke Thailand kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita," ucap Alex.
 
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.
 
Lembaga Antikorupsi melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. AKBP Bambang Kayun dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.
 
KPK juga digugat praperadilan usai menetapkan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
 
Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
 
Uang itu disebut dari Emylia Said dan Hermansyah. Dalam gugatannya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan