“Terkait kasus mutilasi, kami sedang mendalami potensi mutilasi di tanggal 22 Agustus itu apakah mutilasi pertama atau bukan,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Anam membeberkan pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya mutilasi pertama dan kedua lantaran ada dugaan kuat mutilasi yang pertama bukan dilakukan pelaku yang sama.
Kemudian, lanjut Anam, pihaknya tengah mendesak semua pihak untuk melakukan pengadilan koneksitas atau terbuka dalam kasus mutilasi yang dilakukan anggota TNI tersebut.
"Oleh karenanya, Kejaksaan juga harus bertanggung jawab meminta ini. Soalnya kalau tidak kasus ini tidak akan maksimal. Masa pelaku yang di sipil diurusi polisi di pengadilan umum, yang satunya di pengadilan militer,” ujar dia.
Supaya lebih dinamis, kata Anam, pengadilan terbuka yang bisa diakses oleh masyarakat menjadi jalan keluar yang rasional untuk dilakukan.
Baca: Komnas HAM Periksa 9 Tersangka Pemutilasi 4 Warga Sipil di Timika |
Sebelumnya, empat warga sipil berkomplot dengan enam anggota TNI di Mimika, Papua, untuk membunuh dan memutilasi empat orang yang diduga simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Kesepuluh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penembakan dan memutilasi empat jasad korban di Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua. Tersangka juga menggasak uang korban senilai Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id