"Dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami, dan menguasai semua materi yang diatur," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.
Menurutnya, dibutuhkan sosialisasi dan pelatihan internal agar penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif jika KUHP baru mulai diberlakukan. Dengan demikian, kepastian dan kemanfaatan hukum akan tercipta.
Burhanuddin berpendapat KUHP baru merupakan tonggak pejalanan pembaharuan hukum pidana nasional. Sebab, Indonesia pada akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang didasarkan pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai respon atas asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku," paparnya.
Baca: KUHP Bikin Turis Asing Ketar-Ketir |
Beberapa pembaruan itu, kata dia, terkait alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan. Serta, pergeseran paradigna dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat. KUHP baru juga tak hanya melingkupi bidang pidana umum, tapi juga pidana militer dan pidana khusus.
Setelah KUHP baru disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, Burhanuddin mengatakan pihaknya melalui bidang intelijen dan bidang tindak pidana umum dapat ikut menyosialisasikan pemberlakuannya kepada masyarakat dalam program penyuluhan dan penerangan hukum.
Upaya itu dibutuhkan guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih dinilai kontroversial di masyarakat. Di sisi lain, bidang perdata dan tata usaha negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal digugat ke Mahkamah Konstutisi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id