Jakarta: Sebanyak 25 anggota Polri diduga menghilangkan barang bukti terkait penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengamat hukum Jamin Ginting menyebut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin menguat.
"Pasti ada motifnya (menghilangkan barang bukti), semisal supaya rencana pembunuhan tidak ketahuan dilakukan sebelum, bisa juga setelah. Kalau sebelum, kena pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata Jamin dalam wawancara di program Newsline, Jumat, 5 Agustus 2022.
Menurut Jamin, dugaan pelanggaran 25 anggota tersebut bisa jadi awal mula terungkapnya apakah pembunuhan Brigadir J terencana atau tidak terencana. Indikasi awal adalah motif menghilangkan barang bukti.
"Tapi kalau membantu setelah tindak pidana terjadi, menghilangkan masuknya pasal 221 terkait menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penerapan dari pasal 340 KUHP kepada pelaku tindakan pidana, jelas Jamin, tidak harus karena berada di tempat kejadian perkara (TKP). Jika pelaku tindakan pidana sudah ikut merencanakan menghilangkan barang bukti tetapi tidak berada di TKP, Pasal 340 dapat digunakan menjerat pelaku.
Fakta kematian Brigadir J terencana atau tidak, diharapkan dapat membawa proses penyidikan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus ini.
(Jose Imanuel)
Jakarta: Sebanyak 25 anggota Polri diduga menghilangkan barang bukti terkait
penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengamat hukum Jamin Ginting menyebut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J semakin menguat.
"Pasti ada motifnya (menghilangkan
barang bukti), semisal supaya rencana pembunuhan tidak ketahuan dilakukan sebelum, bisa juga setelah. Kalau sebelum, kena pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata Jamin dalam wawancara di program Newsline, Jumat, 5 Agustus 2022.
Menurut Jamin, dugaan pelanggaran 25 anggota tersebut bisa jadi awal mula terungkapnya apakah
pembunuhan Brigadir J terencana atau tidak terencana. Indikasi awal adalah motif menghilangkan barang bukti.
"Tapi kalau membantu setelah tindak pidana terjadi, menghilangkan masuknya pasal 221 terkait menghilangkan barang bukti," kata dia.
Penerapan dari pasal 340 KUHP kepada pelaku tindakan pidana, jelas Jamin, tidak harus karena berada di tempat kejadian perkara (TKP). Jika pelaku tindakan pidana sudah ikut merencanakan menghilangkan barang bukti tetapi tidak berada di TKP, Pasal 340 dapat digunakan menjerat pelaku.
Fakta kematian Brigadir J terencana atau tidak, diharapkan dapat membawa proses penyidikan lebih lanjut. Tak menutup kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus ini.
(Jose Imanuel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)