Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengubah pola pengumuman pengusutan insiden penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pengubahan dilakukan karena adanya pengusutan dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Memang jika dibutuhkan karena kebutuhan-kebutuhan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), model pengumumannya kapan diambil keterangan dan lain sebagainya bisa setelah peristiwa terjadi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Anam mengatakan pengubahan ini dilakukan atas kepentingan proses penanganan laporan. Hak Putri sebagai korban berdasarkan Undang-Undang TPKS harus dihormati.
"Kami berusaha dengan sangat keras untuk akuntabel dan transparan," ujar Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM memastikan bakal mendalami dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengusutan dugaan itu bakal mengacu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Seseorang yang mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Komnas HAM juga bakal menggandeng Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk mendalami dugaan ini. Kedua instansi itu sudah berkomunikasi untuk bekerja sama.
"Kami ingin menyampaikan kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan, terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," ujar Ahmad.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) mengubah pola pengumuman pengusutan insiden
penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pengubahan dilakukan karena adanya pengusutan dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Sambo,
Putri Candrawathi.
"Memang jika dibutuhkan karena kebutuhan-kebutuhan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), model pengumumannya kapan diambil keterangan dan lain sebagainya bisa setelah peristiwa terjadi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Anam mengatakan pengubahan ini dilakukan atas kepentingan proses penanganan laporan. Hak Putri sebagai korban berdasarkan Undang-Undang TPKS harus dihormati.
"Kami berusaha dengan sangat keras untuk akuntabel dan transparan," ujar Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM memastikan bakal mendalami dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengusutan dugaan itu bakal mengacu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Seseorang yang mengatakan dirinya atau pun yang sudah mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum tentu saja harus diasumsikan orang itu sebagai korban, dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.
Komnas HAM juga bakal menggandeng Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk mendalami dugaan ini. Kedua instansi itu sudah berkomunikasi untuk bekerja sama.
"Kami ingin menyampaikan kami tadi berdiskusi dengan Komnas Perempuan, dan kami menyepakati untuk meminta dukungan dari Komnas Perempuan, terkait penyelidikan dan pendalaman terkait kasus dugaan kekerasan seksual," ujar Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)