Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Lukas Enembe Bakal Kehilangan Hak Pembelaan Jika Terus-terusan Kunci Mulut

Candra Yuri Nuralam • 24 Januari 2023 08:08
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dinilai bakal merugi jika terus menerus tidak memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesempatan membela diri dari tudingan penerimaan suap dan gratifikasi bisa hangus.
 
"Kalau kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK tentu hak-haknya pun juga kemudian tidak diperolehnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
 
Ali menjelaskan KPK bisa mencari bukti dari tempat lain dan keterangan saksi jika Lukas bungkam. Pemberkasan tetap bisa dibuat meski nantinya akan menyudutkan tersangka kasus dugaan suap itu.

"KPK kemudian kan sekali lagi memberikan ruang yang sama kepada tersangka dan penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara proporsional dalam koridor hukum," ucap Ali.
 
KPK berharap Lukas tidak membuang waktu. Pembelaannya dalam ruang pemeriksaan menentukan nasibnya dalam persidangan nanti.
 
"Kami silahkan juga untuk membuktikan sebaliknya dari apa yang kemudian kami tersangkakan," ujar Ali.

Baca: Rekaman Lukas Enembe Saat Dibantarkan, Bisa Berjalan dan Membaca


Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 
Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan