"Kalau memang bisa kita limpahkan kenapa enggak kita limpahkan, sama-sama di sana (Kejagung) tersangka dan di sini (KPK) tersangka juga," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Pelimpahan kasus diyakini bisa mempercepat pengusutan. Pemeriksaan Surya juga bisa disatukan karena kasusnya di KPK dan Kejagung merupakan tindakan koruptif.
"Hanya mungkin beda case-nya, di sini masalah suap di sana Pasal 2 dan Pasal 3," ujar Karyoto.
Baca: Kejagung Pelajari Wacana Penggabungan Perkara Surya Darmadi di KPK |
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id