Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana. Foto: MI/Susanto.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana. Foto: MI/Susanto.

Kejagung Periksa Surya Darmadi Hari Ini

Tri Subarkah • 23 Agustus 2022 09:54
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menjadwalkan pemeriksaan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
etut Sumedana mengatakan pemeriksaan direncanakan berlangsung hari ini, 23 Agustus 2022.
 
"Pemeriksaan SD (Surya Darmadi), rencananya jam 10.00 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Ketut mengatakan penyidik memeriksa Surya di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. Ini akan menjadi pemeriksaan pertama bagi Surya setelah pihak Kejagung membantarkannya lantaran sakit padi Kamis, 18 Agustus 2022.
 

Baca: Penggabungan Perkara Surya Darmadi Diyakini Mempercepat Pengusutan


Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penguasaan lahan seluas 37 ribu hektare itu sempat menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih. Namun, Surya harus meninggalkan Gedung Bundar karena sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Pengacara Surya, Juniver Girsang, sempat menjelaskan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit jantung. Surya yang telah berusia 71 tahun itu pernah menjalani prosedur operasi bypass jantung.
 
Menurut Ketut, meski penyidik membantarkan Surya, proses penyidikan dan penyitaan aset tetap berlangsung. Aset-aset Surya yang disita itu antara lain dua bidang tanah dan bangunan yang masing-masing seluas 16.250 meter persegi dan 2.180 meter persegi di Menteng dan Senen, Jakarta Pusat.
 
Selain itu, penyidik JAM-Pidsus juga menyita aset Surya berupa Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali serta empat bidang tanah dan bangunan di Pekanbaru, Riau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan