Jakarta: Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, telah diperiksa penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hasil pemeriksaan disampaikan Jumat siang, 19 Agustus 2022.
"Sudah (diperiksa), jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat insyaallah timsus akan menyampaikan update-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di STIK PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dedi tak memerinci waktu pemeriksaan Putri. Namun, dia membenarkan pemeriksaan dilakukan pada 15-17 Agustus 2022.
"Iya benar (Senin-Rabu) minggu ini," ujar jenderal bintang dua itu.
Putri adalah saksi kunci kematian Brigadir J. Suaminya, Irjen Sambo, naik pitam usai mendapat laporan dari Putri bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga. Laporan Putri membuat jenderal bintang dua itu merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya.
Dedi mengatakan perkembangan kasus Brigadir J akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia meminta awak media menunggu keterangan yang akan disampaikan Kabareskrim besok.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen
Ferdy Sambo, telah diperiksa penyidik Tim Khusus (Timsus)
Polri terkait kasus kematian
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hasil pemeriksaan disampaikan Jumat siang, 19 Agustus 2022.
"Sudah (diperiksa), jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat insyaallah timsus akan menyampaikan
update-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di STIK PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dedi tak memerinci waktu pemeriksaan Putri. Namun, dia membenarkan pemeriksaan dilakukan pada 15-17 Agustus 2022.
"Iya benar (Senin-Rabu) minggu ini," ujar jenderal bintang dua itu.
Putri adalah saksi kunci kematian Brigadir J. Suaminya, Irjen Sambo, naik pitam usai mendapat laporan dari Putri bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga. Laporan Putri membuat jenderal bintang dua itu merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya.
Dedi mengatakan perkembangan kasus Brigadir J akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dia meminta awak media menunggu keterangan yang akan disampaikan Kabareskrim besok.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)