Jakarta: Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap ada dugaan Irjen Ferdy Sambo menggunakan rekening kliennya usai tewas ditembak. Uang Brigadir J yang digasak tak tanggung-tanggung mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Selain ATM di empat bank, eks Kadiv Propam Polri itu diduga merampas handphone, laptop bermerek Asus, dan lainnya. Dia mendesak Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
"Libatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan dugaan itu telah terkonfirmasi. Tercatat ada transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening diduga milik Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J dibunuh pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Nah terbayang enggak kejahatannya? Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," kata Kamaruddin.
Dia enggan membeberkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam pengiriman uang di rekening Brigadir J. Dia mempersilakan penyidik Bareskrim Polri bekerja.
"Nanti biar diumumkan (polisi), kalau saya umumkan nanti kesannya mereka enggak kerja," ucap Kamaruddin.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Pengacara keluarga Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap ada dugaan Irjen
Ferdy Sambo menggunakan rekening kliennya usai tewas ditembak. Uang Brigadir J yang digasak tak tanggung-tanggung mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Selain ATM di empat bank, eks Kadiv Propam Polri itu diduga merampas handphone, laptop bermerek Asus, dan lainnya. Dia mendesak Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
"Libatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan dugaan itu telah terkonfirmasi. Tercatat ada transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening diduga milik Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J dibunuh pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Nah terbayang enggak kejahatannya? Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," kata Kamaruddin.
Dia enggan membeberkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam pengiriman uang di rekening Brigadir J. Dia mempersilakan penyidik Bareskrim Polri bekerja.
"Nanti biar diumumkan (polisi), kalau saya umumkan nanti kesannya mereka enggak kerja," ucap Kamaruddin.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)