Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. MI/Subarkah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. MI/Subarkah

Polisi Cek Kebenaran Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang

Candra Yuri Nuralam • 14 Agustus 2022 15:59
Jakarta: Polisi terus mendalami pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Tim penyidik berangkat ke Magelang untuk mendalami pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menyebut adanya pelecehan harkat dan martabat keluarganya berdasarkan laporan istrinya, Putri Candawathi.
 
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
 
Agus mengatakan pendalaman pernyataan Sambo soal laporan istrinya itu penting. Penyidik perlu mengetahui alasan pasti Ferdy Sambo marah sampai kalap merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Pendalaman pernyataan Ferdy Sambo bukan berarti dugaan pelecehan terhadap Putri diusut lagi.

"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan," ujar Agus.
 
Kedatangan penyidik ke lokasi dugaan pelecehan harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo juga penting karena bawahannya tidak mengetahui dengan pasti kejadian tersebut. Sehingga, penyidik butuh mendatangi lokasi untuk mencari bukti lain.
 
"Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuwat, Ricky, Susi, dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tutur Agus.
 

Baca: Alasan yang Menguatkan Polri Setop Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo


Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM atau Kuwat sebagai tersangka.
 
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
 
Sedangkan Ferdy Sambo menyuruh penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan