"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E mengatakan hanya menjalani perintah Ferdy Sambo. Ia terpaksa melepaskan tembakan ke Brigadir J karena perintah atasannya.
"Saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ucap Bharada E.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Keluarga Brigadir J diharapkan menerima permohonan maaf tersebut.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan, dan penghiburan buat keluarga Bang Yos," ujar Bharada E.
Baca: Sidang Lanjutan Bharada E Digelar 25 Oktober, Bakal Hadirkan Keluarga Brigadir J |
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menekankan bahwa kliennya hanya mendapat perintah bukan merencanakan pembunuhan. Hal itu juga tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Perlu kita tegaskan bahwa faktanya klien saya tidak terljbat dalam perencanaan dan tidak ada mens rea," kata Ronny.
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.
'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!,' kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Baca: Bharada E Kebelet Minta Dipertemukan dengan Ferdy Sambo di Persidangan |
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.
Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News