Jakarta: Bareskrim Polri mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kegiatan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa, 30 Agustus 2022. Sebanyak 10 jaksa siap hadir untuk melihat langsung reka adegan pembunuhan itu.
"Jadi 10 orang (JPU), karena lima berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2022.
Pihaknya menerima lima berkas perkara atas nama lima tersangka. Setiap berkas perkara dipegang dua JPU.
Fadil meminta awak media tidak memaksakan untuk masuk ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan yang dijadikan tempat rekonstruksi. Wartawan diminta ikuti arahan penyidik saat reka adegan dimulai.
"Tentang bagaimana jalannya rekon mungkin kalau itu dipersilakan penyidik kalian meliput ya, kalau enggak yasudah itu kepentingan hukum," ungkap Fadil.
Sementara itu, jaksa disebut akan berada di dalam rumah dinas itu menyaksikan rekan adegan. Rekonstruksi itu akan diperagakan oleh lima tersangka.
"Nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi terjadi peristiwa pidana itu," ujar Fadil.
Rekonstruksi itu digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 30 Agustus 2022. Kegiatan reka adegan itu dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang berada di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kegiatan itu akan dihadiri kelima tersangka. Yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Selain itu, Polri juga akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi Bharada E selaku justice collaborator. Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kegiatan berlangsung transparan dan objektif.
Jakarta: Bareskrim Polri mengundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (
Kejagung) dalam kegiatan rekonstruksi pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa, 30 Agustus 2022. Sebanyak 10 jaksa siap hadir untuk melihat langsung reka adegan
pembunuhan itu.
"Jadi 10 orang (JPU), karena lima berkas perkara," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2022.
Pihaknya menerima lima berkas perkara atas nama lima tersangka. Setiap berkas perkara dipegang dua JPU.
Fadil meminta awak media tidak memaksakan untuk masuk ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan yang dijadikan tempat rekonstruksi. Wartawan diminta ikuti arahan penyidik saat reka adegan dimulai.
"Tentang bagaimana jalannya rekon mungkin kalau itu dipersilakan penyidik kalian meliput ya, kalau enggak yasudah itu kepentingan hukum," ungkap Fadil.
Sementara itu, jaksa disebut akan berada di dalam rumah dinas itu menyaksikan rekan adegan. Rekonstruksi itu akan diperagakan oleh lima tersangka.
"Nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi terjadi peristiwa pidana itu," ujar Fadil.
Rekonstruksi itu digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 30 Agustus 2022. Kegiatan reka adegan itu dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, yang berada di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kegiatan itu akan dihadiri kelima tersangka. Yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Maruf.
Selain itu, Polri juga akan menghadirkan pengacara masing-masing tersangka dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi Bharada E selaku justice collaborator. Kemudian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar kegiatan berlangsung transparan dan objektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)