Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Kuntadi menerangkan dua tersangka dalam perkara itu berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018. Serta AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI.
Inisial BI merujuk nama Bambang Isworo, sedangkan AN adalah inisial tersangka Anjar Niryawan. Keduanya berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan secara melawan hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dengan menempatkan PT SI sebagai guarantor (jaminan) untuk bill of excange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang meraka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Desember 2022.
Baca: 2 Direktur di Kemenperin Diperiksa soal Korupsi Impor Garam |
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Penyidik Gedung Bundar menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).