Penahanan tersangka korupsi kredit ekspor daging sapi dan rajungan. (Dok Puspenkum Kejagung)
Penahanan tersangka korupsi kredit ekspor daging sapi dan rajungan. (Dok Puspenkum Kejagung)

Dua Tersangka Korupsi Kredit Ekspor Daging Sapi dan Rajungan Ditahan Kejagung

Tri Subarkah • 02 Desember 2022 01:05
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI). Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
 
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Kuntadi menerangkan dua tersangka dalam perkara itu berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018. Serta AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI.
 
Inisial BI merujuk nama Bambang Isworo, sedangkan AN adalah inisial tersangka Anjar Niryawan. Keduanya berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan secara melawan hukum.

"Dengan menempatkan PT SI sebagai guarantor (jaminan) untuk bill of excange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang meraka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis, 1 Desember 2022.

Baca: 2 Direktur di Kemenperin Diperiksa soal Korupsi Impor Garam


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
 
Penyidik Gedung Bundar menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan