Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Lumiu. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandang Junus Lumiu. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Orang Tua Bharada E Bakal Hadiri Sidang Vonis pada 15 Februari

Fachri Audhia Hafiez • 02 Februari 2023 22:08
Jakarta: Orang tua terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Sunandang Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, akan menghadiri sidang vonis anaknya. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
"Pasti datang, kasih semangat buat Ichad," kata Rynecke di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 2 Februari 2023.
 
Vonis Bharada E dibacakan terpisah dengan terdakwa lainnya. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis pada Senin, 13 Februari 2023. Kemudian, vonis Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan dihelat pada Selasa, 14 Februari 2023.

Pada perkara ini, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Bharada E. Vonis hakim akan menentukan bakal sesuai atau tidak dengan tuntutan jaksa.
 

Baca: Bharada E Menghadapi Vonis 15 Februari


Pada amar tuntutannya, jaksa menilai Bharada E terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan