Ilustrasi gagal ginjal/Freepik
Ilustrasi gagal ginjal/Freepik

Pemidanaan 2 Perusahaan Farmas Terkait Gagal Ginjal Perlu Pendalaman

Siti Yona Hukmana • 25 Oktober 2022 02:26
Jakarta: Polri belum dapat memastikan dua perusahaan yang bakal dipidanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Sebab, hal itu masih didalami.
 
"Baru potensi kan masih perlu pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 24 Oktober 2022.
 
Pipit tak memungkiri pendalaman itu termasuk soal dugaan pidana yang dilakukan dua perusahaan farmasi tersebut. Polri, kata Pipit, akan mendalami seluruh yang menjadi akar permasalahan gagal ginjal akut tersebut.

"Ya semua harus dicari masalahnya," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Pendalaman telah dilakukan sejak tadi pagi. Namun, Pipit belum bisa menyampaikan hasilnya ke publik karena tim masih bekerja.
 
"Tim kami sedang melakukan pendalaman bersama-sama dengan BPOM dan Kemenkes RI. Jika sudah ada titik terang pasti akan kami infokan," ungkap Pipit.
 

Baca: Kasus Gagal Ginjal, BPOM Bakal Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi


Kepala BPOM Penny Lukito menyebut ada dua perusahaan farmasi yang diduga bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak. Penny mengaku telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk memidanakan kedua perusahaan tersebut.
 
"Kedeputian penindakan dari BPOM sudah ditugaskan masuk ke industri tersebut. Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan penyidikan menuju pada perkara pidana," ujar Penny di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 24 Oktober 2022.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan