medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pengadaan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, akhirnya selesai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Denny masuk ruang pemeriksaan pukul 13.10 WIB dan baru keluar jam 21.20 WIB.
"Tadi dari siang sampai malam ada 34 pertanyaan yang disampaikan kepada Denny. Sebagian besar mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Menkumham berkaitan dengan undangan-undangan pertemuan yang proses faktanya ada, sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu dan Wamen tidak tahu. Hanya fokus pada hal-hal yang seperti itu," kata Heru Widodo, pengacara Denny, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/4/2015) malam.
Heru mengaku belum tahu apakah setelah ini masih ada pemeriksaan susulan buat Denny. "Kami tidak tahu, yang jelas Denny sudah mengklarifikasi, menjelaskan sepanjang yang Denny tahu dan alami. Yang tidak tahu ya tidak tahu," tambahnya.
Denny ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pengadaan payment gateway di Kemenkumham. Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana, tersangka dugaan korupsi pengadaan
payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, akhirnya selesai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Denny masuk ruang pemeriksaan pukul 13.10 WIB dan baru keluar jam 21.20 WIB.
"Tadi dari siang sampai malam ada 34 pertanyaan yang disampaikan kepada Denny. Sebagian besar mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Menkumham berkaitan dengan undangan-undangan pertemuan yang proses faktanya ada, sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu dan Wamen tidak tahu. Hanya fokus pada hal-hal yang seperti itu," kata Heru Widodo, pengacara Denny, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (2/4/2015) malam.
Heru mengaku belum tahu apakah setelah ini masih ada pemeriksaan susulan buat Denny. "Kami tidak tahu, yang jelas Denny sudah mengklarifikasi, menjelaskan sepanjang yang Denny tahu dan alami. Yang tidak tahu ya tidak tahu," tambahnya.
Denny ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pengadaan payment gateway di Kemenkumham. Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)