medcom.id, Jakarta: Kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak serius. Karena kualifikasi pelanggaran yang dilakukan Abraham dinilai tak merugikan orang lain.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md mengatakan, kasus yang melibatkan Abraham Samad sangat berbeda dengan kasus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Gunawan. Semua pihak diminta melihat kedua kasus tersbut secara jernih
“Tindakan hukum terhadap Komisoner KPK maupun personel Polri itu harus dibedakan antara mala in se dan mala prohibita,” kata Mahfud seusai bertemu pimpinan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Dia mengungkapkan, mala inse merupakan perbuatan melanggar hukum yang juga melanggar aturan dalam masyarakat. Sedangkan mala prohibita merupakan tindakan melanggar hukum tapi tak merugikan apa-apa.
Dia mencontohkan pencantuman nama seseorang dalam kartu keluarga untuk keperluan praktis yang dilakukan majikan untuk pembantunya. “Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala inse. Begitu dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalisasi, karena perbutaannya tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Kasus tersbut sama dengan kasus Abraham Samad. Menurut Mahfud, kasus yang menjerat Abraham Samad hanya kasus ringan. Kualifikasi pelanggaran yang dilakukan Abraham dinilai tidak merugikan orang lain. "Saya melihat kasus Samad di Sulawesi Barat sifatnya mala prohibita. Bukan serius pemalsuan dan tidak merugikan orang lain,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak serius. Karena kualifikasi pelanggaran yang dilakukan Abraham dinilai tak merugikan orang lain.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md mengatakan, kasus yang melibatkan Abraham Samad sangat berbeda dengan kasus Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Gunawan. Semua pihak diminta melihat kedua kasus tersbut secara jernih
“Tindakan hukum terhadap Komisoner KPK maupun personel Polri itu harus dibedakan antara mala in se dan mala prohibita,” kata Mahfud seusai bertemu pimpinan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2015).
Dia mengungkapkan,
mala inse merupakan perbuatan melanggar hukum yang juga melanggar aturan dalam masyarakat. Sedangkan
mala prohibita merupakan tindakan melanggar hukum tapi tak merugikan apa-apa.
Dia mencontohkan pencantuman nama seseorang dalam kartu keluarga untuk keperluan praktis yang dilakukan majikan untuk pembantunya. “Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya
mala prohibita bukan
mala inse. Begitu dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalisasi, karena perbutaannya tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Kasus tersbut sama dengan kasus Abraham Samad. Menurut Mahfud, kasus yang menjerat Abraham Samad hanya kasus ringan. Kualifikasi pelanggaran yang dilakukan Abraham dinilai tidak merugikan orang lain. "Saya melihat kasus Samad di Sulawesi Barat sifatnya
mala prohibita. Bukan serius pemalsuan dan tidak merugikan orang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)