Sidang terdakwa Machfud Suroso. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Sidang terdakwa Machfud Suroso. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Sidang Hambalang

Bantu Buat Laporan Fiktif, Saksi Mengaku Terima Uang Ratusan Juta

Renatha Swasty • 28 Januari 2015 17:16
medcom.id, Jakarta: Seorang wiraswasta bernama Yahya Novianto mengaku diminta Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Machfud Suroso untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) fiktif. Machfud, juga menyuruh Yahya mencari auditor untuk membuat laporan perusahaan mengalami kerugian.
 
Yahya menjelaskan, kala itu dia diminta Machfud melalui Direktur PT DCL Roni Wijaya untuk membuatkan faktur fiktif. Hal ini dilakukan karena Machfud ingin menutupi pajak.
 
"Membantu. Disuruh mencari (faktur fiktif) sama Pak Roni," ungkap Yahya saat bersaksi untuk terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Pernyataan ini dikuatkan oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yahya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK.
 
"Karena pak Machfud tidak mau bayar pajak mahal, maka saya disuruh cari perusahaan yang mau menjual fakturnya sehingga seolah-olah PT DCL telah membeli material. Sehingga kekurangan pajak PPN bisa ditutup dari rekayasa itu," kata jaksa saat membacakan BAP Yahya.
 
Untuk menekan biaya pajak, Machfud juga meminta Yahya untuk mencarikan seorang auditor yang bisa membuat laporan keuangan PT DCL merugi. Lantas, Yahya mencarinya dan menemukan seorang auditor bernama Irfan Nur Andri.
 
Irfan, diminta supaya membuat laporan merugi. Tapi dia tidak mengakuinya dan mengatakan hanya diminta untuk melakukan audit terhadap penerimaan dan pengeluaraan PT DCL pada proyek Hambalang 2010 dan 2011. Namun, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yahya berkata lain.
 
"Saat betemu Pak Irfan, saya pertemukan dengan Pak Machfud di ruko Plasa Tiga. Pak Machfud mengatakan Pak Irfan, tolong buat audit faktur pembelian dan laporannya dibuat rugi. Dan dusuruh buat biaya-biaya fiktif," kata Jaksa membacakan BAP Yahya.
 
Namun, Yahya tetap tak mengaku diminta membuat laporan fiktif. Irfan mengaku, kala itu dia membaca laporan yang diberikan pihak DCL terkait penerimaan dan pengeluaran pada proyek Hambalang. Dia mengaku ada yang janggal.
 
"Banyak kuitansi yang dibikin sendiri sama PT DCL, dan enggak ada laporan pihak ketiganya, sehingga kita enggak bisa buat opininya," pungkas Irfan yang juga hadir dalam sidang.
 
Namun, dalam penelitian yang masih sementara karena data pendukung berupa laporan pihak ketiga itu, terlihat PT DCL mengalami kerugian sebesar Rp40 miliar dari uang yang masuk sebesar Rp162 miliar. Setelah dilakukan penelitian ulang saat Irfan dipanggil guna menjalani penyidikan di KPK ternyata PT DCL mengalami keuntungan sebesar Rp28 miliar.
 
Terkait perbantuannya, baik Yahya maupun Irfan mengaku mendapatkan imbalan berupa uang dari Machfud Suroso. Yahya mengaku mendapatkan Rp125 juta dan Irfan mendapat uang Rp100 juta dari Machfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>