medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Siti Masnuri, Rabu (7/1/2014) pagi. Siti yang merupakan istri muda mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan diperiksa terkait dugaan suap jual beli gas bumi di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Tak hanya istri muda, penyidik juga memanggil tersangka Fuad Amin dan seorang pihak swasta bernama Zaenal Abidin Zen sebagai saksi untuk tersangka yang sama. "Mereka juga saksi untuk tersangka ABD," imbuh dia.
Selain memeriksa saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, penyidik juga memanggil saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron. Mereka adalah Abdul Hakim, Direktur PD Sumber Daya, Taufiq Hidayat dan Muhammad Yusuf.
Diduga, pemeriksaan masih berkutat dengan proses jual beli gas dan aliran uang yang diterima Fuad Amin. Sebab, permainan yang diduga dilakukan PT Media Karya Sentosa (MKS), perusahaan yang mengelola gas tersebut, dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, terjadi selama bertahun-tahun. Dalam perjalanannya, PT MKS membayar imbalan atas pengelolaan kontrak gas tersebut kepada Fuad Amin Imron.
Jatah itu diterima setelah Fuad menerima PT MKS sebagai pengelola tunggal gas dari PLTG Gili. Padahal, PT MKS menjadi konsorsium bersama PD Sumber Daya, yang merupakan BUMD Bangkalan, dalam kontrak penggelolaan gas yang dibeli dari PT Pertamina EP.
Dalam hal ini, Abdul Hakim dan Siti Masnuri dipanggil guna menelisik proses culas kontrak haram gas yang dimainkan Sardjono dengan Fuad Amin. Sebab diketahui, PD Sumber Daya sejatinya merupakan perusahaan dagang alat tulis kantor dan fotokopi, tapi dijadikan perusahaan pengelola gas oleh Fuad.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Siti Masnuri, Rabu (7/1/2014) pagi. Siti yang merupakan istri muda mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan diperiksa terkait dugaan suap jual beli gas bumi di Kabupaten Bangkalan yang dilakukan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Tak hanya istri muda, penyidik juga memanggil tersangka Fuad Amin dan seorang pihak swasta bernama Zaenal Abidin Zen sebagai saksi untuk tersangka yang sama. "Mereka juga saksi untuk tersangka ABD," imbuh dia.
Selain memeriksa saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, penyidik juga memanggil saksi untuk tersangka Fuad Amin Imron. Mereka adalah Abdul Hakim, Direktur PD Sumber Daya, Taufiq Hidayat dan Muhammad Yusuf.
Diduga, pemeriksaan masih berkutat dengan proses jual beli gas dan aliran uang yang diterima Fuad Amin. Sebab, permainan yang diduga dilakukan PT Media Karya Sentosa (MKS), perusahaan yang mengelola gas tersebut, dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, terjadi selama bertahun-tahun. Dalam perjalanannya, PT MKS membayar imbalan atas pengelolaan kontrak gas tersebut kepada Fuad Amin Imron.
Jatah itu diterima setelah Fuad menerima PT MKS sebagai pengelola tunggal gas dari PLTG Gili. Padahal, PT MKS menjadi konsorsium bersama PD Sumber Daya, yang merupakan BUMD Bangkalan, dalam kontrak penggelolaan gas yang dibeli dari PT Pertamina EP.
Dalam hal ini, Abdul Hakim dan Siti Masnuri dipanggil guna menelisik proses culas kontrak haram gas yang dimainkan Sardjono dengan Fuad Amin. Sebab diketahui, PD Sumber Daya sejatinya merupakan perusahaan dagang alat tulis kantor dan fotokopi, tapi dijadikan perusahaan pengelola gas oleh Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)