Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno -- Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno -- Antara/Hafidz Mubarak

Menkopolhukam: Kasus KY Bukan Kriminalisasi

Anggi Tondi Martaon • 15 Juli 2015 03:04
medcom.id, Jakarta: Kasus yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial karena pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin banyak disorot. Muncul pendapat bahwa kasus ini bentuk kriminalisasi.
 
Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhi Purdjianto tegas membantah hal ini.
 
"Polisi memproses karena ada laporan, nantinya akan ditindak lanjuti. Kalau ini membuat gaduh, kita buat supaya tidak gaduh," terang Tedjo Edi saat menghadiri buka bersama di kantor Kemenpolhukam, Jakarta Pusat (17/4/2015).

"Jangan dibawa ke politik. Ini murni karena ada laporan," imbuh dia.
 
Mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu meminta agar pihak kepolisian agar melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menimbulkan dugaan kriminalisasi.
 
"Saya sudah bicara dengan Polri, saya mengingatkan agar kasus ini diproses secara profesional dan proposional. Ini murni bukan kriminalisasi. Polisi memang menerima laporan dan sedang ditindaklanjuti," katanya.
 
Selain itu Tedjo ingin bertemu dengan hakim Sarpin dan berupaya untuk memediasi kedua belah pihak. dia menghimbau agar situasi tetap tenang. "Saya akan mengupayakan mendamaikan," ungkapnya
 
Sebelumnya, hakim Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisoner KY Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Laporan dilakukan menyusul munculnya sejumlah kecaman setelah Sarpin memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan