medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana, besok. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diduga korupsi dalam proyek payment gateway.
"Besok, Denny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mungkin besok bisa disampaikan dan dijelaskan ke penyidik termasuk klarifikasi. Pastinya akan ada banyak pertanyaan bagi dia," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (11/3/2015).
Dugaan ada korupsi dalam proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM sangat kuat setelah penyidik Mabes Polri memeriksa hampir 20 saksi.
"Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek payment gateway untuk urusan passport," terang Rikwanto.
Pelapor kasus ini adalah aktivis LSM Pijar Andi Syamsul Bahri.
Dia dilaporkan pada 24 Februari 2015 karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online.
Denny diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Kemenkumham merilis alat payment gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit.
Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
Jumat, pekan lalu, penyidik Bareskrim juga memanggil Denny. Namun, pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972 itu tidak datang.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana, besok. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diduga korupsi dalam proyek
payment gateway.
"Besok, Denny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mungkin besok bisa disampaikan dan dijelaskan ke penyidik termasuk klarifikasi. Pastinya akan ada banyak pertanyaan bagi dia," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Rabu (11/3/2015).
Dugaan ada korupsi dalam proyek
payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM sangat kuat setelah penyidik Mabes Polri memeriksa hampir 20 saksi.
"Sudah hampir 20 saksi yang diperiksa. Intinya menegaskan ada indikasi korupsi proyek payment gateway untuk urusan passport," terang Rikwanto.
Pelapor kasus ini adalah aktivis LSM Pijar Andi Syamsul Bahri.
Dia dilaporkan pada 24 Februari 2015 karena diduga menyelewengkan implementasi
payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu
online.
Denny diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Kemenkumham merilis alat
payment gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit.
Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
Jumat, pekan lalu, penyidik Bareskrim juga memanggil Denny. Namun, pria kelahiran Kotabaru, Kalimantan Selatan, 11 Desember 1972 itu tidak datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)