medcom.id, Jakarta: Komjen Budi Gunawan meminta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan surat penyidikan kasus dirinya tidak sah tak dianggap sebagai kekalahan. Sebaiknya hal itu dianggap sebagai pembelajaran.
"Beliau (Komjen Budi Gunawan) titip saja. Saya berharap KPK jangan merasa ini dijadikan sebuah kekalahan. Tapi dijadikan pembelajaran," kata Juru Bicara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) siang.
Razman mengingatkan, apabila KPK hendak menetapkan status tersangka harus dibarengi dengan dua alat bukti yang kuat. "Karena ini menjadi preseden, kalau seseorang mengajukan praperadilan kalau gugatannya dimenangkan berarti KPK diberikan kewenangan SP3 (dihentikan). Tapi kalau tidak memiliki SP3, harus dibarengi dua alat bukti," jelas Razman.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
medcom.id, Jakarta: Komjen Budi Gunawan meminta putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan surat penyidikan kasus dirinya tidak sah tak dianggap sebagai kekalahan. Sebaiknya hal itu dianggap sebagai pembelajaran.
"Beliau (Komjen Budi Gunawan) titip saja. Saya berharap KPK jangan merasa ini dijadikan sebuah kekalahan. Tapi dijadikan pembelajaran," kata Juru Bicara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) siang.
Razman mengingatkan, apabila KPK hendak menetapkan status tersangka harus dibarengi dengan dua alat bukti yang kuat. "Karena ini menjadi preseden, kalau seseorang mengajukan praperadilan kalau gugatannya dimenangkan berarti KPK diberikan kewenangan SP3 (dihentikan). Tapi kalau tidak memiliki SP3, harus dibarengi dua alat bukti," jelas Razman.
Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)