Ketua PPATK M Yusuf--MI/Rommy Pujianto
Ketua PPATK M Yusuf--MI/Rommy Pujianto

Jika Diminta Presiden, PPATK Siap Lacak Rekening Calon Kapolri

Arif Hulwan • 10 Februari 2015 18:01
medcom.id, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku hanya bisa melakukan penelusuran terhadap rekening calon-calon Kapolri atau pejabat negara lainnya jika diminta Presiden. Jikapun ada keinginan untuk aktif menelusuri, perlu ada pembakuan peraturan berkekuatan hukum.
 
"Kami lembaga yang dibiayai APBN, tentu harus, apalagi tadi itu kan wajib, melaporkan kepada Presiden. Presiden kan (lembaga) tertinggi apalagi kalau diminta," kata M Yusuf, Ketua PPATK, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
 
Yusuf mengakui lembaganya tak bisa begitu saja berinisiatif untuk terlibat dalam penelusuran rekening di lembaga lain. "Kita enggak punya kewenangan sampai ke sana. Jika diminta kita akan bantu," akunya.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, kewenangan penelusuran transaksi pejabat negara secara aktif dalam proses rekrutmen itu darurat diwujudkan untuk mendapatkan pejabat yang bersih. Sebab dari hasil analisis pihaknya, 58 persen transaksi mencurigakan terkait dengan tindak korupsi. Yang lainnya terkait dengan narkoba, penggelapan, dan penipuan.
 
"Rekrutmen pejabat itu merupakan hal penting untuk cegah koruptor masuk dalam lingkaran kekuasaan," cetusnya.
 
Ia lantas meminta adanya peraturan yang lebih berkekuatan hukum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kata dia, mestinya menyusun sejenis aturan setingkat Peraturan Pemerintah dalam proses seleksi pejabat setingkat eselon II dan eselon I.
 
"Itu lebih bagus, bukan hanya surat edaran (Menpan No. 1 Tahun 2012)," tandas Agus.
 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno sendiri menyatakan bahwa PPATK, dan juga KPK, tak punya kewenangan untuk menelusuri rekam jejak harta calon Kapolri. Sebab, perundangan hanya mensyaratkan adanya saran dari Kompolnas serta persetujuan dari DPR dalam pengusulan Kapolri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan