medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah lima lokasi terkait kasus pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS), hari ini. Menurut Kasubdit V Dit Tipikor Kombes Muhammad Ikram, penyidik mencari data yang mendukung penyidikan kasus itu.
"Penyidik geledah lima tempat pada Rabu ini. Yakni di Kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, Kantor Sarana Prasarana Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah Alex Usman dan Kantor Istana Multimedia," kata Ikram ketika dihubungi, Rabu (8/4/2015).
Ikram tak bisa memberitahukan detil apa saja yang akan dicari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Ikram memperkirakan penggeledahan selesai sore nanti.
"Mencari data-data dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus UPS. Fisiknya jangan dikasih tahu lah, nanti diumpetin lagi," terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Bareskrim sudah menetapkan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman dan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat Zainal Soleman sebagai tersangka dugaan korupsi proyek UPS.
Penyidik menjerat Alex dan Zainal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah lima lokasi terkait kasus pengadaan alat
uninterruptible power supply (UPS), hari ini. Menurut Kasubdit V Dit Tipikor Kombes Muhammad Ikram, penyidik mencari data yang mendukung penyidikan kasus itu.
"Penyidik geledah lima tempat pada Rabu ini. Yakni di Kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, Kantor Sarana Prasarana Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah Alex Usman dan Kantor Istana Multimedia," kata Ikram ketika dihubungi, Rabu (8/4/2015).
Ikram tak bisa memberitahukan detil apa saja yang akan dicari untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung. Ikram memperkirakan penggeledahan selesai sore nanti.
"Mencari data-data dalam rangka kelanjutan penyidikan kasus UPS. Fisiknya jangan dikasih tahu lah, nanti diumpetin lagi," terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik Bareskrim sudah menetapkan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman dan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat Zainal Soleman sebagai tersangka dugaan korupsi proyek UPS.
Penyidik menjerat Alex dan Zainal dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)