Kwee Cahyadi Kumala. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Kwee Cahyadi Kumala. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Kesaksian Berubah-ubah, Hakim Ancam Pidanakan 2 Saksi Swie Teng

Meilikhah • 08 April 2015 17:39
medcom.id, Jakarta: Keterangan saksi Sherley Tjung dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Bupati Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng kerap berubah-ubah dan tak sesuai isi berita acara pemeriksaan (BAP). Majelis Hakim yang diketuai Sutiyo Jumagi Akhirno pun kesal dan mengingatkan Sherley telah disumpah sebelum memberi kesaksian.
 
Tak hanya hakim, jaksa penuntut umum KPK pun berulang kali mengingatkan anak buah Swie Teng itu.
 
"Saudara kan tadi sudah disumpah. Bicaralah yang sebenarnya, jangan berubah-ubah begitu. Di dakwaan demikian, keterangan saudara malah tidak tahu tidak tahu. Bicara saja yang sebenarnya daripada nanti saudara terkena (pidana) sumpah palsu," ujar Hakim Sutiyo kepada Sherley di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

"Kalau saksi tertekan karena ada terdakwa, kami bisa keluarkan terdakwa dari ruang persidangan. Apa begitu?" sambung penyidik KPK Ronald Worotikan.
 
Berubah-ubahnya keterangan Sherley itu bermula ketika dirinya ditanya peruntukan uang Rp1 miliar di luar uang Rp4 miliar yang diduga untuk menyuap Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dalam BAP, saksi mengatakan uang Rp1 miliar itu diserahkan kepada Swie Teng, namun belakangan ia meralatnya.
 
"Saya mau luruskan Yang Mulia, uang yang Rp1 miliar itu bukan untuk Bapak (Swie Teng). Kemarin saya kacau sekali makanya saya bilang tidak tahu. Tapi sekarang saya ingat uang itu tidak saya serahkan ke bapak, tapi saya pegang sendiri untuk bayar DP pernikahan Daniel (anak Swie Teng)," aku Sherley.
 
Tak sampai di situ, selama persidangan berlangsung, keterangan Sherley pun kerap berubah-ubah. Salah satunya saat dirinya ditanya apakah pemindahan dokumen dari kantor Haryadi Kumala di Jalan Sudirman Jakarta ke Sentul City terkait penangkapan FX Yohan Yap oleh KPK.
 
"Yang benar (Swie Teng) tidak ada bicara begitu untuk beres-beres barang. Tidak ada kata-kata karena Yohan tertangkap," ujar Sherley.
 
Selain itu, jaksa KPK pun akhirnya angkat bicara terkait keterangan palsu yang dilakukan Sherley dalam persidangan Yohan Yap di Pengadilan Bandung. Dalam keteranganya Sherley mengaku tak mengenal Yohan. Padahal kenyataannya tak demikian.
 
"Benar saudara memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Yohan di Pengadilan Bandung? Sekarang yang mana keterangan saudara yang benar? Apa saudara memberikan keterangan di sini benar?" tanya jaksa KPK Surya Nelly kepada Sherley.
 
Tak hanya Sherley, Direktur PT BPS, Suwito pun melakukan hal yang sama. Ia meralat pengakuannya bahwa Swie Teng mengarahkannya untuk tidak mengakui bos Sentul City adalah atasannya. Melainkan meminta Suwito mengaku sebagai anak buah adik Swie Teng, Haryadi Kumala alias Asie.
 
"Apakah terdakwa pernah mengarahkan saudara agar tidak menyebut namanya (Swie Teng) di hadapan penyidik (KPK)," tanya JPU KPK, Ronald Worotikan kepada Suwito.
 
Suwito yang kemudian diketahui ternyata hanyalah karyawan di anak perusahaan milik Swie Teng itu pun menjawab tidak. Namun, saat didesak dan diingatkan dengan ancamam pidana atas sumpah palsu, saksi akhirnya meralat ucapannya.
 
"Iya yang mulia. Saat itu saya bertemu beliau diajak Ibu Luci (PT Fajar Abadi Masindo). Dan Pak Cahyadi bilang pokoknya you jangan bawa-bawa saya. Bilang saja you nominee (pinjam nama) dari Asie sebagai Direktur. Nanti saya bela you," aku Suwito.
 
Dalam pertemuannya dengan Swie Teng di Istana Kana Menteng Jakarta Pusat itu lah, Suwito mengakui dirinya mendapat arahan dari bos Sentul City bungkam terkait Swie Teng di hadapan penyidik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan