Denny Indrayana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3)-- Antara/Reno Esnir
Denny Indrayana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (12/3)-- Antara/Reno Esnir

Kuasa Hukum Denny Indrayana Datangi Bareskrim

Meilikhah • 24 Maret 2015 15:59
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Denny Indrayana, Heru Widodo mendatangi Bareskrim Polri. Dia meminta klarifikasi penyidik terkait surat pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.
 
"Klien kami belum menerima surat panggilan hingga pagi tadi, kami menanyakan hal itu dan sudah clear, tidak ada pemanggilan Denny sebagai saksi," kata Heru, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).
 
Selain mengklarifikasi surat pemanggilan, Heru meluruskan pernyataan pejabat Polri di media massa, termasuk keterangan Polri yang menyebut pemeriksaan saksi tidak perlu didampingi kuasa hukum.

Heru mengatakan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat 2 A menyebutkan, dalam pemeriksaan baik berstatus saksi maupun tersangka bisa didampingi kuasa hukum.
 
"Di KUHP pun tidak ada larangan saksi didampingi kuasa hukum. Kalau merujuk pada Peraturan Kapolri itu, saksi punya hak didampingi penasihat hukum," jelas Heru.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan