medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) memutuskan mengajukan praperadilan atas pemanggilan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Rencananya gugatan dilayangkan siang ini.
"Siang (hari ini) kita daftarkan gugatannya," kata Pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol, saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).
Dalam gugatan ini, pihaknya mempermasalahkan proses pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
"Kami menduga KPK menyalahi prosedur jangka waktu pemanggilan. Kaligis dipanggil 13 Juli, tapi surat panggilannya kami terima saat yang sama. Panggilan mestinya tiga hari sebelumnya," jelas dia.
Selain itu, Afrian mempermasalahkan proses jemput paksa Kaligis. Pasalnya, penyidik KPK tidak memperlihatkan surat tugas dalam proses jemput paksa. Bahkan, penjemputan bukan dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan sosok yang menjemput paksa Kaligis, lantaran hal tersebut sudah masuk dalam materi gugatan praperadilan.
"Itu kan materi, (nanti) akan kita buka di praperadilan," ucap dia.
Terkait penahanan, Afrian mempermasalahkan KPK yang melarang Kaligis berkomunikasi dengan bebas selama tujuh hari mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Menurut dia, KPK melanggar aturan hukum.
"Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka, Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) memutuskan mengajukan praperadilan atas pemanggilan serta penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Rencananya gugatan dilayangkan siang ini.
"Siang (hari ini) kita daftarkan gugatannya," kata Pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol, saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2015).
Dalam gugatan ini, pihaknya mempermasalahkan proses pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya.
"Kami menduga KPK menyalahi prosedur jangka waktu pemanggilan. Kaligis dipanggil 13 Juli, tapi surat panggilannya kami terima saat yang sama. Panggilan mestinya tiga hari sebelumnya," jelas dia.
Selain itu, Afrian mempermasalahkan proses jemput paksa Kaligis. Pasalnya, penyidik KPK tidak memperlihatkan surat tugas dalam proses jemput paksa. Bahkan, penjemputan bukan dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, ia enggan mengungkapkan sosok yang menjemput paksa Kaligis, lantaran hal tersebut sudah masuk dalam materi gugatan praperadilan.
"Itu kan materi, (nanti) akan kita buka di praperadilan," ucap dia.
Terkait penahanan, Afrian mempermasalahkan KPK yang melarang Kaligis berkomunikasi dengan bebas selama tujuh hari mendekam di Rumah Tahanan Guntur. Menurut dia, KPK melanggar aturan hukum.
"Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka, Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari ke depan. OC Kaligis diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPIdana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)