Gedung TVRI. (Foto: Antara/Doni)
Gedung TVRI. (Foto: Antara/Doni)

Penyidik Polri Temukan Bukti Tanda Tangan Mandra Dipalsukan

Lukman Diah Sari • 13 April 2015 19:50
medcom.id, Jakarta:  Penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), terkait kasus dugaan mark up program siap siar TVRI tahun anggaran 2012 senilai Rp 47 miliar dengan tersangka Mandra Naih. Tanda tangan seniman Betawi itu diketahui dipalsukan.
 
"Penetapan tersangka terhadap Mandra prematur. Dalam SP2HP, Bareskrim Polri menunjukan, yang selama ini menandatangani surat perjanjian dengan TVRI non identik. Fakta ini menunjukkan, tanda tangan Mandra telah dipalsukan dalam Surat Perjanjian," kata kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang saat jumpa pers di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
 
Tak hanya itu, tanda tangan Mandra juga dipalsukan dalam pembuatan Surat Kuasa dari Mandra ke Andi Diansyah sebagai penerima kuasa. Mandra diminta Andi dan Iwan untuk membuka rekening bank di Bank Victory, untuk membayar kekurang penjualan film Mandra senilai Rp 500 juta. Dalam penunjukan itu, tanggal pembukaan rekening dan perjanjian sama yakni 27 November 2012.
 
"Kesamaan tanggal itu menunjukkan, ini perbuatan sistematis untuk menjebak Mandra. Mereka memanfaatkan keluguan Mandra," ujarnya.
 
Kini pihaknya telah mengajukan surat peninjauan ke Kejaksaan Agung, dengan membawa SP2HP sebagai bukti agar status Mandra bisa diturunkan menjadi saksi.
 
"Kejaksaan harus mengungkap tuntas, siapa yang memalsukan tanda tangan hingga merugikan negara Rp 47 miliar," ujarnya.
 
Bukti SP2HP diharapkan bisa membuka indikasi proyek fiktif di TVRI. Sebab, Mandra tak pernah menerima uang dugaan mark up tersebut.
 
“Mandra hanya menerima uang Rp1,5 miliar dari hasil penjualan tiga film ke TVRI. Dari Andi dan Iwan, tidak pernah menerima dari TVRI," ujarnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan