Barang bukti uang yang diterima Adriansyah. Foto: MI/Adam Dwi.
Barang bukti uang yang diterima Adriansyah. Foto: MI/Adam Dwi.

KPK Dalami Motif Penerimaan Uang Adriansyah

Renatha Swasty • 14 April 2015 11:16
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelidiki kasus dugaan suap yang menyeret anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan Adriansyah (A). Adriansyah ditengarai sering menerima uang suap.
 
"Sejauh ini diketahui penerimaan uang oleh A sudah kesekian kali," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
 
KPK akan mendalami motif penerimaan uang buat Adriansyah. Terutama akan dikemanakan uang yang diberikan kepada Adriansyah. "Termasuk apakah juga diberikan untuk partisan partai yang ikut bersamanya," kata Priharsa.

Guna mendalami hal itu, kata Priharsa, KPK akan kembali memanggil anggota polisi AK (Agung Kristatnto, anggota Polsek Menteng) yang pada saat penangkapan Adriansyah bertugas sebagai kurir. Diduga, AK sudah sering menjadi perantara buat Adriansyah.
 
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Mereka adalah anggota DPR dari PDI Perjuangan Adriansyah dan pengusaha Andrew Hidayat.
 
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi di sebuah hotel di Sanur, Bali, 9 April lalu. Sedangkan Andrew dicokok di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 147 lembar pecahan Rp50 ribu. Adriansyah dan Andrew ditahan, sedangkan Agung dilepas.
 
Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Andrew dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>