Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan, dan Direktur PT BORN, Nenie Afwani, ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak Kamis, 5 September 2019, untuk enam bulan ke depan.
"Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih (anggota DPR)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 9 September 2019.
Febri menyebut keterangan keduanya dibutuhkan untuk menyelisik kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin ditetapkan sebagai tersangka medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian uang dilakukan dua kali melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BORN), Samin Tan, dan Direktur PT BORN, Nenie Afwani, ke luar negeri. Pencegahan dilakukan sejak Kamis, 5 September 2019, untuk enam bulan ke depan.
"Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih (anggota DPR)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 9 September 2019.
Febri menyebut keterangan keduanya dibutuhkan untuk menyelisik kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin ditetapkan sebagai tersangka medio Februari 2019.
Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian uang dilakukan dua kali melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 Rp4 miliar dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)