Meracik Racun Pembasmi Koruptor
Surya Perkasa, Githa Farahdina • 15 Desember 2019 08:00
Jakarta: Koruptor bisa dihukum mati bila rakyat menghendaki. Kalimat yang keluar dari mulut Presiden Joko Widodo itu ditanggapi dingin pakar hukum.
Bukannya mencari formula pas, Kepala Negara justru memunculkan kontroversi. Presiden seolah berbicara tanpa tahu hukuman mati sudah termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka yang bisa dihukum mati ialah koruptor dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, dan penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas. Ada pula penanggulangan krisis ekonomi dan moneter serta penanggulangan tindak pidana korupsi.
Sayangnya, menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar unsur-unsur tersebut sulit dipenuhi. Ujung-ujungnya, akan lebih manusiawi koruptor divonis hukuman seumur hidup.
Di sisi lain, cocokkah hukuman mati untuk koruptor? Atau jangan-jangan mereka lebih takut miskin ketimbang mati?
Fickar menjelaskan efek jera justru bisa diberikan melalui pendekatan berbeda dengan penjahat lainnya. Koruptor harus mengembalikan aset sebanyak-banyaknya.
“Tidak boleh punya perusahaan, kartu kredit, jadi pimpinan perusahaan, dan dicabut hak politknya,” tegas Fickar kepada Medcom.id, Jumat, 13 Desember 2019.
Pakar hukum pidana lainnya, Indriyanto Seno Adji, juga menganggap koruptor lebih pas dihukum penjara maksimal. Pemberantasan korupsi berbasis pencegahan harus tetap terarah dan konsisten pada rehabilitasi.
“Karena itu dalam praktik yang diterapkan adalah pidana penjara maksimum, seperti seumur hidup,” ujar dia kepada Medcom.id, Jumat, 13 Desember 2019.
Ragam Efek Jera Koruptor
Di tengah ribut-ribut mencari efek jera di Indonesia, hukuman ‘kejam’ sampai ‘pencabutan nyawa’ koruptor sebenarnya sudah berlaku di sejumlah negara lain. Karier politik langsung punah ketika mereka terendus rasuah.
Berikut beragam gaya hukuman untuk koruptor:
1. Tiongkok
Pelaku yang merugikan negara di atas Rp215 juta dihukum mati.
2. Malaysia
Hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
3. Arab Saudi
Qisas, hukuman syariat Islam untuk membayar harga setimpal, atau hukuman pancung.
3. Vietnam
Hukuman mati dapat diberikan kepada koruptor. Tidak berlaku untuk perempuan hamil atau merawat anak di bawah usia 36 tahun.
4. Taiwan
Hukuman mati untuk koruptor dana bencana dan anggaran untuk mengatasi krisis ekonomi.
5. Jerman
Kewajiban mengembalikan uang negara dan penjara rata-rata lima tahun.
6. Korea Selatan
Hukuman sosial yang keras. Dikucilkan lingkungan bahkan keluarga. Pejabat Korea Selatan memilih mundur dari jabatan ketika terendus korupsi.
Pada Oktober 2019, Menteri Kehakiman Korea Selatan Cho Kuk mundur saat keuangannya dan keluarga diinvestigasi. Padahal, tuduhan korupsi belum terbukti.
7. Jepang
Hukuman maksimal 7 tahun dan efek sosial karena budaya malu di Negeri Sakura. Mantan Menteri Perdagangan Jepang Isshu Sugawara mengundurkan diri setelah 1,5 bulan bertugas. Ia ketahuan memberi uang duka 20 ribu Yen (setara Rp2,5 juta) kepada salah satu konstituennya.
Pertanyaan yang kemudian penting dijawab ialah bisakah Indonesia memberi efek jera pada koruptor. Formula apa yang pas di luar aturan belaku dan membuat calon koruptor berpikir ribuan kali sebelum melakukannya?
Crosscheck Medcom.id dengan tema Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? akan menguliti mulai pokok persoalan hingga alternatif terbaik pemberantasan korupsi di Tanah Air. Moderator dialog Indra Maulana akan memandu diskusi yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, dan juru bicara Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Diskusi yang digelar di Upnormal Coffee Wahid Hasyim juga bisa disimak melalui YouTube Medcom.id dan Metro TV, serta website resmi Medcom.id.
<blockquote class="instagram-media" data-instgrm-captioned data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/B6C-8pHgvrX/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" data-instgrm-version="12" style=" background:#FFF; border:0; border-radius:3px; box-shadow:0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width:540px; min-width:326px; padding:0; width:99.375%; width:-webkit-calc(100% - 2px); width:calc(100% - 2px);"><div style="padding:16px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B6C-8pHgvrX/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" background:#FFFFFF; line-height:0; padding:0 0; text-align:center; text-decoration:none; width:100%;" target="_blank"> <div style=" display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div></div></div><div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display:block; height:50px; margin:0 auto 12px; width:50px;"><svg width="50px" height="50px" viewBox="0 0 60 60" version="1.1" xmlns="https://www.w3.org/2000/svg" xmlns:xlink="https://www.w3.org/1999/xlink"><g stroke="none" stroke-width="1" fill="none" fill-rule="evenodd"><g transform="translate(-511.000000, -20.000000)" fill="#000000"><g><path d="M556.869,30.41 C554.814,30.41 553.148,32.076 553.148,34.131 C553.148,36.186 554.814,37.852 556.869,37.852 C558.924,37.852 560.59,36.186 560.59,34.131 C560.59,32.076 558.924,30.41 556.869,30.41 M541,60.657 C535.114,60.657 530.342,55.887 530.342,50 C530.342,44.114 535.114,39.342 541,39.342 C546.887,39.342 551.658,44.114 551.658,50 C551.658,55.887 546.887,60.657 541,60.657 M541,33.886 C532.1,33.886 524.886,41.1 524.886,50 C524.886,58.899 532.1,66.113 541,66.113 C549.9,66.113 557.115,58.899 557.115,50 C557.115,41.1 549.9,33.886 541,33.886 M565.378,62.101 C565.244,65.022 564.756,66.606 564.346,67.663 C563.803,69.06 563.154,70.057 562.106,71.106 C561.058,72.155 560.06,72.803 558.662,73.347 C557.607,73.757 556.021,74.244 553.102,74.378 C549.944,74.521 548.997,74.552 541,74.552 C533.003,74.552 532.056,74.521 528.898,74.378 C525.979,74.244 524.393,73.757 523.338,73.347 C521.94,72.803 520.942,72.155 519.894,71.106 C518.846,70.057 518.197,69.06 517.654,67.663 C517.244,66.606 516.755,65.022 516.623,62.101 C516.479,58.943 516.448,57.996 516.448,50 C516.448,42.003 516.479,41.056 516.623,37.899 C516.755,34.978 517.244,33.391 517.654,32.338 C518.197,30.938 518.846,29.942 519.894,28.894 C520.942,27.846 521.94,27.196 523.338,26.654 C524.393,26.244 525.979,25.756 528.898,25.623 C532.057,25.479 533.004,25.448 541,25.448 C548.997,25.448 549.943,25.479 553.102,25.623 C556.021,25.756 557.607,26.244 558.662,26.654 C560.06,27.196 561.058,27.846 562.106,28.894 C563.154,29.942 563.803,30.938 564.346,32.338 C564.756,33.391 565.244,34.978 565.378,37.899 C565.522,41.056 565.552,42.003 565.552,50 C565.552,57.996 565.522,58.943 565.378,62.101 M570.82,37.631 C570.674,34.438 570.167,32.258 569.425,30.349 C568.659,28.377 567.633,26.702 565.965,25.035 C564.297,23.368 562.623,22.342 560.652,21.575 C558.743,20.834 556.562,20.326 553.369,20.18 C550.169,20.033 549.148,20 541,20 C532.853,20 531.831,20.033 528.631,20.18 C525.438,20.326 523.257,20.834 521.349,21.575 C519.376,22.342 517.703,23.368 516.035,25.035 C514.368,26.702 513.342,28.377 512.574,30.349 C511.834,32.258 511.326,34.438 511.181,37.631 C511.035,40.831 511,41.851 511,50 C511,58.147 511.035,59.17 511.181,62.369 C511.326,65.562 511.834,67.743 512.574,69.651 C513.342,71.625 514.368,73.296 516.035,74.965 C517.703,76.634 519.376,77.658 521.349,78.425 C523.257,79.167 525.438,79.673 528.631,79.82 C531.831,79.965 532.853,80.001 541,80.001 C549.148,80.001 550.169,79.965 553.369,79.82 C556.562,79.673 558.743,79.167 560.652,78.425 C562.623,77.658 564.297,76.634 565.965,74.965 C567.633,73.296 568.659,71.625 569.425,69.651 C570.167,67.743 570.674,65.562 570.82,62.369 C570.966,59.17 571,58.147 571,50 C571,41.851 570.966,40.831 570.82,37.631"></path></g></g></g></svg></div><div style="padding-top: 8px;"> <div style=" color:#3897f0; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:550; line-height:18px;"> View this post on Instagram</div></div><div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"><div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div></div><div style="margin-left: 8px;"> <div style=" background-color: #F4F4F4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg)"></div></div><div style="margin-left: auto;"> <div style=" width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style=" background-color: #F4F4F4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style=" width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div></div></div></a> <p style=" margin:8px 0 0 0; padding:0 4px;"> <a href="https://www.instagram.com/p/B6C-8pHgvrX/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" color:#000; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px; text-decoration:none; word-wrap:break-word;" target="_blank">Presiden Jokowi membuka kemungkinan koruptor dihukum mati, namun hal tersebut dianggap retorika belaka. Mengapa demikian? . Saksikan perbincangan selengkapnya dalam Cross Check hari Minggu, 14 Desember 2019 pukul 10.00 WIB bersama narasumber Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK), Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty International), Tama S Langkun (Peneliti Indonesia Corruption Watch), Ahmad Riza (Jubir Partai Gerinda) serta dipandu oleh @indramaulana.10. Anda bisa menyaksikannya di YouTube Medcom ID, Facebook Medcom ID dan website medcom.id. #crosscheck #crosscheckmedcom #medcomid #memberiarti #medcommemberiarti</a></p> <p style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px; margin-bottom:0; margin-top:8px; overflow:hidden; padding:8px 0 7px; text-align:center; text-overflow:ellipsis; white-space:nowrap;">A post shared by <a href="https://www.instagram.com/medcomid/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" style=" color:#c9c8cd; font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; font-style:normal; font-weight:normal; line-height:17px;" target="_blank"> Medcom.ID</a> (@medcomid) on <time style=" font-family:Arial,sans-serif; font-size:14px; line-height:17px;" datetime="2019-12-14T08:45:38+00:00">Dec 14, 2019 at 12:45am PST</time></p></div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script>
Jakarta: Koruptor bisa dihukum mati bila rakyat menghendaki. Kalimat yang keluar dari mulut Presiden Joko Widodo itu ditanggapi dingin pakar hukum.
Bukannya mencari formula pas, Kepala Negara justru memunculkan kontroversi. Presiden seolah berbicara tanpa tahu hukuman mati sudah termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Mereka yang bisa dihukum mati ialah koruptor dana penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, dan penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas. Ada pula penanggulangan krisis ekonomi dan moneter serta penanggulangan tindak pidana korupsi.
Sayangnya, menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar unsur-unsur tersebut sulit dipenuhi. Ujung-ujungnya, akan lebih manusiawi koruptor divonis hukuman seumur hidup.
Di sisi lain, cocokkah hukuman mati untuk koruptor? Atau jangan-jangan mereka lebih takut miskin ketimbang mati?
Fickar menjelaskan efek jera justru bisa diberikan melalui pendekatan berbeda dengan penjahat lainnya. Koruptor harus mengembalikan aset sebanyak-banyaknya.
“Tidak boleh punya perusahaan, kartu kredit, jadi pimpinan perusahaan, dan dicabut hak politknya,” tegas Fickar kepada
Medcom.id, Jumat, 13 Desember 2019.
Pakar hukum pidana lainnya, Indriyanto Seno Adji, juga menganggap koruptor lebih pas dihukum penjara maksimal. Pemberantasan korupsi berbasis pencegahan harus tetap terarah dan konsisten pada rehabilitasi.
“Karena itu dalam praktik yang diterapkan adalah pidana penjara maksimum, seperti seumur hidup,” ujar dia kepada
Medcom.id, Jumat, 13 Desember 2019.
Ragam Efek Jera Koruptor
Di tengah ribut-ribut mencari efek jera di Indonesia, hukuman ‘kejam’ sampai ‘pencabutan nyawa’ koruptor sebenarnya sudah berlaku di sejumlah negara lain. Karier politik langsung punah ketika mereka terendus rasuah.
Berikut beragam gaya hukuman untuk koruptor:
1. Tiongkok
Pelaku yang merugikan negara di atas Rp215 juta dihukum mati.
2. Malaysia
Hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
3. Arab Saudi
Qisas, hukuman syariat Islam untuk membayar harga setimpal, atau hukuman pancung.
3. Vietnam
Hukuman mati dapat diberikan kepada koruptor. Tidak berlaku untuk perempuan hamil atau merawat anak di bawah usia 36 tahun.
4. Taiwan
Hukuman mati untuk koruptor dana bencana dan anggaran untuk mengatasi krisis ekonomi.
5. Jerman
Kewajiban mengembalikan uang negara dan penjara rata-rata lima tahun.
6. Korea Selatan
Hukuman sosial yang keras. Dikucilkan lingkungan bahkan keluarga. Pejabat Korea Selatan memilih mundur dari jabatan ketika terendus korupsi.
Pada Oktober 2019, Menteri Kehakiman Korea Selatan Cho Kuk mundur saat keuangannya dan keluarga diinvestigasi. Padahal, tuduhan korupsi belum terbukti.
7. Jepang
Hukuman maksimal 7 tahun dan efek sosial karena budaya malu di Negeri Sakura. Mantan Menteri Perdagangan Jepang Isshu Sugawara mengundurkan diri setelah 1,5 bulan bertugas. Ia ketahuan memberi uang duka 20 ribu Yen (setara Rp2,5 juta) kepada salah satu konstituennya.
Pertanyaan yang kemudian penting dijawab ialah bisakah Indonesia memberi efek jera pada koruptor. Formula apa yang pas di luar aturan belaku dan membuat calon koruptor berpikir ribuan kali sebelum melakukannya?
Crosscheck Medcom.id dengan tema
Koruptor Dihukum Mati, Retorika Jokowi? akan menguliti mulai pokok persoalan hingga alternatif terbaik pemberantasan korupsi di Tanah Air. Moderator dialog Indra Maulana akan memandu diskusi yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, dan juru bicara Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.
Diskusi yang digelar di Upnormal Coffee Wahid Hasyim juga bisa disimak melalui
YouTube Medcom.id dan
Metro TV, serta
website resmi
Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)