Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memotong dan menjual kapal Malaysia, IK Merdeka pada Januari 2018. Pelaku berinisial IR, THS, dan JC ditangkap di Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
"Merasa pemilik kapal tiga bulan tidak bayar gaji, (kemudian) awak kapal termasuk nahkoda memotong, menjual kapal tersebut dan menghilangkan barang bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2019.
Yusri mengatakan ketiga tersangka itu mempreteli kapal hingga menyisakan rangka luarnya saja. Hal itu dilakukan para tersangka karena agar bentuk kapal tidak bisa dikenali lagi.
Dalam melangsungkan aksinya, IR bertugas nahkoda kapal dan membawanya dari Pelabuhan Merak, Banten hingga Tanjung Priuk. IR dibantu dengan THS yang bertugas untuk melakukan pengurusan dokumen agar kapal tersebut bisa berlayar.
Setelah sampai di Tanjung Priuk, IR langsung disambut dengan JC. JC lantas membongkar bagian-bagian kapal untuk dijual ke pengepul.
Ketiga tersangka juga sudah menjadi buronan polisi sejak setahun lalu. Namun, keberadaan ketiga tersangka itu akhirnya terendus polisi dan ditangkap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Pelaku sempat masuk DPO (daftar pencarian orang), tapi berhasil amankan," ujar Yusri.
Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan IR seharusnya membawa kapal tersebut ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Hal itu diketahui berdasarkan izin berlayar kapal tersebut.
Ganis juga mengatakan ketiga orang itu berhasil mempreteli bagian navigasi, helideck dan kabel-kabel dari kapal tersebut. Kerugian ditaksir miliaran rupiah.
"Kerugian akibat pemotongan kapal itu mencapai Rp100 miliar," tutur Ganis.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memotong dan menjual kapal Malaysia, IK Merdeka pada Januari 2018. Pelaku berinisial IR, THS, dan JC ditangkap di Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
"Merasa pemilik kapal tiga bulan tidak bayar gaji, (kemudian) awak kapal termasuk nahkoda memotong, menjual kapal tersebut dan menghilangkan barang bukti yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2019.
Yusri mengatakan ketiga tersangka itu mempreteli kapal hingga menyisakan rangka luarnya saja. Hal itu dilakukan para tersangka karena agar bentuk kapal tidak bisa dikenali lagi.
Dalam melangsungkan aksinya, IR bertugas nahkoda kapal dan membawanya dari Pelabuhan Merak, Banten hingga Tanjung Priuk. IR dibantu dengan THS yang bertugas untuk melakukan pengurusan dokumen agar kapal tersebut bisa berlayar.
Setelah sampai di Tanjung Priuk, IR langsung disambut dengan JC. JC lantas membongkar bagian-bagian kapal untuk dijual ke pengepul.
Ketiga tersangka juga sudah menjadi buronan polisi sejak setahun lalu. Namun, keberadaan ketiga tersangka itu akhirnya terendus polisi dan ditangkap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.
"Pelaku sempat masuk DPO (daftar pencarian orang), tapi berhasil amankan," ujar Yusri.
Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan IR seharusnya membawa kapal tersebut ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Hal itu diketahui berdasarkan izin berlayar kapal tersebut.
Ganis juga mengatakan ketiga orang itu berhasil mempreteli bagian navigasi, helideck dan kabel-kabel dari kapal tersebut. Kerugian ditaksir miliaran rupiah.
"Kerugian akibat pemotongan kapal itu mencapai Rp100 miliar," tutur Ganis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)