Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Eks Kadiv Waskita Karya 'Digarap' KPK

M Sholahadhin Azhar • 04 Desember 2019 12:40
Jakarta: Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dikorek sebagai saksi kasus subkontraktor fiktif proyek-proyek PT Waskita Karya. 
 
"Diperiksa untuk tersangka YD (Yuly Ariandi Siregar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
 
Fathor sudah diperiksa Selasa, 3 Desember 2019. KPK mendalami aliran dana pembayaran subkontraktor fiktif di kasus tersebut. Fathor telah menyandang status tersangka bersama eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. 

Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor menggarap pekerjaan fiktif untuk 14 proyek PT Waskita Karya. Proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. 
 
Proyek ini sebenarnya telah dikerjakan perusahaan lain, tetapi dibuat seolah-olah dikerjakan empat perusahaan yang ditunjuk. Empat perusahaan itu diduga tidak mengerjakan sesuai kontrak. Namun, Waskita Karya tetap membayar mereka.
 
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang kepada sejumlah pihak. Fathor dan Yuly kebagian keuntungan haram itu.
 
Negara merugi hingga Rp186 miliar. Jumlah itu total pembayaran dari Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan