Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy Pujianto.

KPK Periksa Hakim Pengadilan Agama Bogor

Faisal Abdalla • 08 Oktober 2019 13:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Akan diperiksa untuk tersangka LJP (Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa, 8 Oktober 2019.
 
Belum diketahui pasti keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Ida. Febri menyebut pihaknya juga memanggil tiga mantan PNS Kementerian PUPR untuk keperluan serupa. 
 
Mereka adalah mantan Kepala Satker SPAM Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare, mantan Kasatker Tanggap Darurat Pemukiman Pusat, Kementerian PUPR, Teuku Muhammad Nazar; dan mantan PNS/PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB, Meina Woro Kustinah. 

Dalam kasus ini, Lenardo ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Ihwal suap yakni saat Direktur SPAM, Agus Ahyar, mendapatkan pesan permintaan uang Rp2,3 miliar terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI.
 
Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM. Perwakilan Rizal menemui menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
 
Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.
 
Sebagai timbal balik, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal. Uang SGD100 ribu dalam pecahan SGD1.000 akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
 
Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan