Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. ANT/Reno Esnir.

Dua Tersangka Proyek SPAM Mangkir Panggilan KPK

Faisal Abdalla • 07 Oktober 2019 17:00
Jakarta: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2019.
 
Penyidik KPK sejatinya memeriksa keduanya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Rizal menjadi tersangka penerima suap, sementara Leonardo sebagai tersangka pemberi suap.

Febri tak membeberkan alasan keduanya mangkir dari panggilan penyidik. Namun KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada kedua tersangka.
 
"RIZ (Rizal) akan dijadwalkan ulang Rabu, 9 Oktober 2019, sedangkan LJP (Leonardo) dijadwal ulang Kamis, 10 Oktober 2019," jelas Febri.
 
Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kementerian PUPR. Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK-RI Rp2,3 miliar.
 
Rizal menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya bertemu Direktur SPAM. Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
 
Proyek yang diminati ialah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan PT Minarta Dutahutama.
 
Sebagai timbal balik, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal. Uang SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
 
Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan