medcom.id, Jakarta: Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin tak puas dengan tuntutan 20 tahun penjara buat Jessica Kumala Wongso dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keluarga menilai, terdakwa pembunuhan Mirna itu cocok dihukum mati.
"Saya secara personal kecewa, saya sangat keberatan. Ini jahat loh," kata I Made Sandy Salihin, kembaran Mirna di Locanda Restaurant, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Sandy menilai, hukuman 20 tahun buat Jessica terbilang ringan dan tak sebanding dengan perbuatannya kepada Mirna. Jika tak bisa dihukum mati, Sandy ingin Jessica dihukum seumur hidup.
Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kemeja putih) usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MI/Arya Manggala.
"Enggak fair buat kakak saya karena dia baru menikah. Dia orangnya lembut sekali tidak nyangka ada orang yang setega itu kepada kembaran saya," ucap dia.
Ni Ketut Sianti, ibunda Mirna mempertimbangkan menempuh langkah hukum jika majelis hakim memvonis Jessica lebih rendah atau sama dengan tuntutan jaksa.
Keluarga Wayan Mirna Salihin, Suami Mirna Arif Sumarko (kemeja biru), I Made Sandy Salihin (tengah), Ni Ketut Sianti (batik hijau), saat memberikan keterangan. MTVN/Wanda Indana.
"Saya memohon kepada pak hakim untuk mengadili kasus anak saya seadil-adilnya," ujar Ketut.
Hal senada juga diutarakan suami Mirna, Arif Sumarko. Arif kecewa dengan tuntutan jaksa. Sembari tersedu, pria berkacamata itu berharap Jessica diganjar hukuman mati.
"Saya tidak puas, saya kecewa sekali," tutur Arif menahan tangis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menilai Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna.
Menurut Jaksa, Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selama persidangan, jaksa juga menganggap sudah mampu membuktikan unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut.
medcom.id, Jakarta: Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin tak puas dengan tuntutan 20 tahun penjara buat Jessica Kumala Wongso dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keluarga menilai, terdakwa pembunuhan Mirna itu cocok dihukum mati.
"Saya secara personal kecewa, saya sangat keberatan. Ini jahat loh," kata I Made Sandy Salihin, kembaran Mirna di Locanda Restaurant, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Sandy menilai, hukuman 20 tahun buat Jessica terbilang ringan dan tak sebanding dengan perbuatannya kepada Mirna. Jika tak bisa dihukum mati, Sandy ingin Jessica dihukum seumur hidup.
Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kemeja putih) usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MI/Arya Manggala.
"Enggak
fair buat kakak saya karena dia baru menikah. Dia orangnya lembut sekali tidak nyangka ada orang yang setega itu kepada kembaran saya," ucap dia.
Ni Ketut Sianti, ibunda Mirna mempertimbangkan menempuh langkah hukum jika majelis hakim memvonis Jessica lebih rendah atau sama dengan tuntutan jaksa.
Keluarga Wayan Mirna Salihin, Suami Mirna Arif Sumarko (kemeja biru), I Made Sandy Salihin (tengah), Ni Ketut Sianti (batik hijau), saat memberikan keterangan. MTVN/Wanda Indana.
"Saya memohon kepada pak hakim untuk mengadili kasus anak saya seadil-adilnya," ujar Ketut.
Hal senada juga diutarakan suami Mirna, Arif Sumarko. Arif kecewa dengan tuntutan jaksa. Sembari tersedu, pria berkacamata itu berharap Jessica diganjar hukuman mati.
"Saya tidak puas, saya kecewa sekali," tutur Arif menahan tangis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menilai Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna.
Menurut Jaksa, Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selama persidangan, jaksa juga menganggap sudah mampu membuktikan unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)