Jaksa Agung, M. Prasetyo (kedua dari kiiri) menujukan surat dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejagung terkait kasus-kasus yang ditangani Kejagung pada Raker di Ruang Komisi III, Gedung Nusanatra II, Komplek Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (20/1). Foto:
Jaksa Agung, M. Prasetyo (kedua dari kiiri) menujukan surat dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejagung terkait kasus-kasus yang ditangani Kejagung pada Raker di Ruang Komisi III, Gedung Nusanatra II, Komplek Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu (20/1). Foto:

Jaksa Agung Menahan Tangis di Komisi III DPR

M Rodhi Aulia • 21 April 2016 13:05
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo tiba-tiba seperti menahan tangis ketika memberikan penjelasan kepada Komisi III terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap dua jaksanya.
 
Prasetyo terisak saat menyebutkan salah satu profil Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang ditangkap. Adalah Jaksa Deviyanti Rochaeni yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
"Satu namanya Devi. Dia pernah bertugas di Pontianak, Baturaja, dan Bandung. Suaminya itu (berprofesi sebagai) sopir," kata Prasetyo sambil terisak dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Prasetyo mengatakan, Jaksa Devi itu mengalami kekurangan secara finansial. Jaksa ini bekerja sampingan dengan menjual kue.
 
"Dia nambah penghasilannya dengan menjual kue. Saat ditangkap tengah menyiapkan kue untuk pengajian," ungkap Prasetyo. "Kasihan anak-anaknya."
 
Begitu pun dengan penetapan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Fahri Nurmallo sebagai tersangka oleh KPK. Prasetyo mengaku jaksa yang sebelumnya berdinas di Kejati Jabar ini memiliki rekam jejak baik.
 
"Ini anak baik. Saya sudah coba cek track record-nya," ucap Prasetyo.
 
Prasetyo mendapatkan informasi bahwa kasus yang menimpa dua jaksanya itu merupakan kesalahpahaman semata. Uang yang ditemukan KPK dalam OTT itu sebenarnya merupakan uang terdakwa yang akan diberikan kepada pihak pengadilan.
 
"Tapi, saya yakin KPK memiliki bukti kuat. Saya minta jajaran saya untuk kooperatif. Yang bersalah harus dihukum, apa pun latar belakangnya. Ini semua pelajaran berharga bagi kejaksaan," kata Prasetyo.
 
Ia menambahkan, "Termasuk OTT di DKI. Kalau tidak salah harus kita bela. Ini kasus penyuapan. Ada dua pihak, penyuap dan disuap. Kita harus melihat siapa yang aktif dan pasif. Mungkin kedua-duanya aktif. Tapi tidak mungkin kedua-duanya pasif.
 
Prasetyo menegaskan, pihaknya tak akan mentoleransi jajarannya yang melanggar hukum. "Kalau (kasus di DKI) ini memang terjadi, saya tidak akan kompromi. Jangan biarkan kejaksaan berjalan sendiri," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan