medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan (Nazaruddin) terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusa, Rabu (11/5/2016).
"Kami menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," tambah Kresno. Jaksa juga menuntut hakim merampas aset Nazaruddin.
Hal yang memberatkan Nazaruddin karena telah melakukan perbuatan korupsi saat negara sedang memberantas korupsi, korupsi secara terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mantan Bendahara Umum ini memastikan dirinya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Rabu 18 Mei.
"Sidang perkara ini ditunda sampai Rabu untuk pembacaan pledoi," kata Majelis Hakim Ibnu Basuki.
Pada Januari 2013, Mahkamah Agung memvonis Nazaruddin hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI selama empat tahun 10 bulan penjara
medcom.id, Jakarta: Muhammad Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan (Nazaruddin) terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusa, Rabu (11/5/2016).
"Kami menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," tambah Kresno. Jaksa juga menuntut hakim merampas aset Nazaruddin.
Hal yang memberatkan Nazaruddin karena telah melakukan perbuatan korupsi saat negara sedang memberantas korupsi, korupsi secara terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Nazaruddin dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nazaruddin juga dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mantan Bendahara Umum ini memastikan dirinya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Rabu 18 Mei.
"Sidang perkara ini ditunda sampai Rabu untuk pembacaan pledoi," kata Majelis Hakim Ibnu Basuki.
Pada Januari 2013, Mahkamah Agung memvonis Nazaruddin hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI selama empat tahun 10 bulan penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)