Anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3). Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3). Foto: Antara/M Agung Rajasa

Budi Supriyanto Tutupi Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus DWP

Achmad Zulfikar Fazli • 14 April 2016 17:11
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto, enggan membuka keterlibatan anggota Komisi V lain dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia mengaku tidak tahu apa pun soal aliran uang suap itu.
 
"Enggak tahu, enggak tahu," kata Budi setelah turun dari mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
 
KPK hingga saat ini sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi V DPR, di antaranya politikus PKS Yudi Widiana, politikus PKB Musa Zainuddin, dan politikus PAN Andi Taufan. Namun, mereka masih sebagai saksi.

Lembaga antikorupsi ini baru menetapkan dua tersangka dari anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.
 
Budi yang telah menjadi tahanan KPK ini mengaku tidak tahu menahu soal aliran suap, karena belum lama berada di Komisi V DPR. Suap ini diduga diberikan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir kepada anggota Komisi V, agar dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
 
"Saya baru di Komisi V," singkat dia.
 
Terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR.
 
Mereka, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD33.000 pada saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara Budi diduga menerima uang sekira SGD305.000 terkait pembangunan jalan ini.
 
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1.674.039 dan USD72.727. Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan